Piala Dunia 2022

Warning! Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Pidana

TOPIK BERITA :


Warning! Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Pidana
Gelar Nobar Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi.

NOBARTV NEWS – Rasanya sudah cukup membudaya bagi pecinta sepakbola Indonesia untuk nonton siaran langsung sepakbola secara bersama-sama, istilah tersebut lebih dikenal dengan “nobar” (nonton bareng), namun jelang putaran final Piala Dunia ada kabar yang sedikit mengejutkan.

Diberitakan SCM sebagai pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia telah menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri untuk menindak tegas para pelaku atau oknum yang kedapatan menyelenggarakan kegiatan nonton bareng secara ilegal.

Sanksinya pun tidak main-main, dari sumber yang di dapat, denda 1 Milyar akan di berikan kepada pihak pelanggar sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, untuk itu kita wajib waspada akan aturan ini.

Nobar Bisa di Gelar asal dengan Izin Resmi

Menurut sumber yang didapat, nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 yang biasa digelar komunitas-komunitas kini harus berizin. Jika digelar tanpa izin bisa dikenakan sanksi hukum. Hal tersebut diungkapkan grup media SCM, pemilik hak siar Piala Dunia 2022 dan musim 2022-2025.

Selain itu, mereka juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainment Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar. Properti Piala Dunia dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi hak komersial SCM selaku pembeli hak siar dua ajang itu.

Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin.

Nonton bareng yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Bisa Menyaksikan Gratis dengan layanan FTA dari rumah

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Jadi FTA untuk di tonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain fta. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita,” ujarnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, dengan biaya murah yang sudah diterapkan di Indonesia seharusnya pembajakan hak siar sudah tidak ada lagi. Untuk itu pihaknya akan bekerja keras untuk mengkampanyekan kesadaran menghargai hak cipta.

Pemilik hak siar sudah membayar mahal, berharap balik modal pun dirasa sulit terjadi. Profit baru bisa didapat kalau kesadaran masyarakat tinggi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Brigjen. Pol. Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

“Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Peter Nawa Nawa

Penggila sepakbola yang tidak bisa bermain bola, tapi cukup lihay dalam menulis berita bola