Khazanah Islam

5 Rumus Memahami Darah Haid, Muslimah Wajib Tahu!



NOBARTV.CO.ID Rumus Haid – Haid atau menstruasi adalah kondisi keluarnya darah dari vagina yang biasa terjadi setiap bulan.

Dalam Islam darah haid merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami dan normal tanpa ada peristiwa tertentu yang menyebabkannya.

Namun, dalam beberapa kitab fikih dijelaskan, ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan (farji) perempuan yaitu darah haid, nifas, dan istihadhah. Salah satunya dijelaskan dalam kitab Syarah Fathul Qarib karangan Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi sebagai berikut.

ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة

Artinya: Ada tiga macam darah yang keluar dari farji perempuan yaitu darah haid, nifas, dan istihadhah.

Dewasa ini banyak perempuan muslim yang tidak memahami haid. Padahal memahami haid sangatlah penting sebab berkaitan erat dengan ibadah seperti sholat. Banyak perempuan tidak tahu antara kapan ia harus sholat dan tidak sholat sebab tidak bisa membedakan antara darah haid, istihadhah, dan nifas.

Hukum memahami haid bagi perempuan muslim adalah fardhu ain, sedangkan bagi laki-laki hukumnya fardhu kifayah. Perempuan yang tidak memahami haid sementara dirinya sudah berumah tangga, maka suami wajib mengajarinya. Jika suami tidak paham, maka wajib menyuruh istrinya untuk belajar memahami haid.

Karena berkaitan erat dengan ibadah seperti sholat, perempuan dituntut untuk bisa membedakan antara darah haid, nifas, dan istihadhah. Hal ini sangat penting, sebab ketika dalam kondisi haid dan nifas, perempuan dilarang untuk melaksanakan sholat, sementara dalam kondisi istihadhah perempuan tetap diwajibkan sholat.

Memahami haid memang tidak mudah. Bahkan terkadang muncul persoalan pelik yang membutuhkan penelitian mendalam. Misalnya dalam kasus perempuan yang mengalami siklus haid tidak teratur, entah itu disebabkan karena obat-obatan maupun tidak.

Lantas, bagaimana cara memahami dan membuktikan bahwa darah yang keluar dari kemaluan perempuan adalah darah haid? Simak penjelasan artikel ini sampai akhir!

Walaupun memahami haid tidaklah mudah, namun setidaknya ada 5 rumus praktis untuk memahami dan mengetahui darah haid. Berikut 5 rumus memahami haid.

Baca Juga Wajib Tahu, Begini Tata Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat

1. Darah keluar mencapai 24 jam terbentang selama 15 hari

Clock
Jam alarm (Sumber: Pixabay)

Rumus yang pertama yaitu darah keluar mencapai 24 jam atau sehari semalam terbentang selama 15 hari. Jika darah keluar tidak mencapai 24 jam, maka dipastikan darah yang keluar bukanlah darah haid tetapi darah fasad atau darah penyakit bisa juga darah istihadhah. 

Misalnya, Anisa keluar darah dari kemaluannya mulai pukul tujuh pagi, kemudian pada pukul 12 siang darah berhenti keluar, maka dipastikan darah tersebut bukan darah haid, karena darah hanya keluar lima jam.

Pada saat mengetahui bahwa itu bukan darah haid, maka Anisa tetap diwajibkan sholat jika memang sudah masuk waktu sholat tanpa harus melakukan mandi wajib yakni, hanya sebatas membersihkan (cebok) kemudian berwudhu.

Berbeda kasusnya apabila darah keluar mencapai 24 jam yang berarti darah haid. Saat terbukti darah yang keluar adalah darah haid, maka perempuan dilarang atau diharamkan melakukan sholat.

Lantas, kapan perempuan harus sholat atau tidak sholat? Dalam hal ini ada dua cara untuk menghukuminya, yaitu hukum sementara dan hukum baku.

Hukum sementara yaitu seorang perempuan tetap diwajibkan sholat saat mengetahui darah berhenti keluar atau mengalami masa niqa’ (mampet), walaupun  seandainya nanti darah keluar lagi. Artinya, hukumi darah yang keluar sebagai darah istihadhah untuk sementara jika belum mencapai 24 jam. Namun, jika darah kembali keluar atau masih keluar, maka hukumi itu sebagai darah haid walaupun belum terbukti keluar selama 24 jam.

Kedua yaitu hukum baku yakni, hukum di mana seorang perempuan dilarang melakukan sholat saat terbukti darah keluar mencapai 24 jam.

Ada dua keadaan untuk memastikan apakah darah berhenti keluar (niqa) atau belum berhenti. Yakni pertama, dalam keadaan dirinya yakin atau mengira darah berhenti keluar. Kedua, yaitu saat memasuki waktu sholat.

Adapun cara memastikan antara darah berhenti keluar atau belum berhenti yaitu dengan memasukan kapas ke bibir kemaluan.

Jika setelah dimasukkan ke bibir kemaluan kapas berwarna merah, kuning, atau lainnya, maka berarti masih dalam kondisi keluar darah. Namun, jika kapas tidak berwarna atau hanya sebatas cairan putih seperti ludah, maka berarti mengalami niqa’ (darah berhenti keluar).

Baca Juga Sejarah dan Fakta Menarik Asuransi Syariah di Indonesia

2. Darah harus keluar dari kemaluan perempuan yang berusia sembilan tahun hijriyah

Bulan Hijriyah
Bulan Hijriyah (Sumber: lajupeduli.org)

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan bisa dikatakan darah haid jika terjadi pada perempuan yang sudah berusia sembilan tahun hijriyah.

Dalam poin ini, landasan untuk pembuktian usia perempuan haid adalah menggunakan hitungan kalender hijriyah atau bulan Islam bukan masehi. Karena jumlah hari dalam satu tahun keduanya berbeda.

Jumlah hari dalam setahun hijriyah yaitu 354 – 355 hari. Sementara setahun masehi yaitu 365 – 366 hari. Artinya, jumlah hari dalam setahun masehi lebih banyak dari pada hijriyah.

Dalam kasus ini dikhawatirkan terjadi pembuktian yang tidak akurat, misalnya seharusnya perempuan dianggap haid justru ini sebaliknya.

3. Darah keluar maksimal 15 hari

Rumus mengetahi haid berikutnya yaitu darah harus keluar maksimal lima belas hari lima belas malam. Di beberapa kitab fikih dijelaskan,

وأكثره خمسة عشر يوماًبلياليها

Artinya: Maksimal masa Haid adalah lima belas hari lima belas malam.

Maksudnya, jika darah keluar selama lima belas hari lima belas malam entah keluar secara terputus-putus maupun tidak, maka dipastikan darah yang keluar adalah darah haid.

Secara terputus-putus di sini misalnya, pada tanggal satu Anisa keluar darah, kemudian darah berhenti di tanggal tiga, lalu darah keluar lagi di tanggal lima sampai tanggal 15, maka seluruh darah yang keluar merupakan darah haid.

Berbeda kasusnya jika darah keluar dalam kurun waktu lebih dari lima belas hari lima belas malam. Jika darah keluar lebih dari lima belas hari lima belas malam, maka dipastikan darah yang keluar bukanlah darah haid akan tetapi darah istihadhah .

Namun, dalam kasus ini kebanyakan orang salah kaprah memahami. Mereka beranggapan darah yang keluar lebih dari lima belas hari, maka selebihnya dianggap darah istihadhah. Padahal pemahaman seperti ini salah.

Pemahaman yang tepat adalah semua darah yang keluar dari tanggal satu sampai tanggal 20 seharusnya dihukumi darah istihadhah. Maksudnya, yang dihukumi darah istihadhah bukan lima hari saja yakni, dari tanggal 16 sampai 20, akan tetapi semua darah yang keluar harus dihukumi darah istihadhah yaitu dari tanggal satu sampai tanggal 20.

Kasus perempuan yang mengalami keluar darah dari kemaluannya lebih dari lima belas hari lima belas malam dalam fikih disebut perempuan mustahdhah. Pembuktian haid bagi perempuan mustahadhah yaitu tergantung diri si perempuan. Di antaranya yaitu apakah perempuan tersebut baru pertama kali mengalami haid dan dapat membedakan antara darah kuat dan darah lemah, atau sudah pernah mengalami haid akan tetapi tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah.

Dalam Baijuri dijelaskan ada tujuh macam perempuan yang termasuk dalam kategori mustahadhah di mana konsep penyelesaian hukumnya ada yang berbeda dan ada juga yang sama.

Namun, ada satu cara praktis untuk menyelesaikan kasus orang yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, yakni menghukuminya dengan berpatokan umumnya dirinya mengalami haid.

Contoh: Nisa keluar darah dari kemaluannya selama 20 hari, namun selama dua tahun sebelumnya selalu mengalami haid dengan masa suci tujuh hari. Dari kasus ini berarti yang dijadikan patokan adalah tujuh hari.

Artinya dari 20 hari tersebut, tujuh hari dihukumi haid dan 13 hari dihukumi istihadhah. Namun hal ini hanya berlaku bagi perempuan yang sudah terbiasa mengalami haid atau dalam fikih disebut mu’tadah ghairu mumayyizah.

Mu’tadah ghairu mumayyizah adalah wanita yang sudah pernah mengalami haidh dan suci, kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari) dengan satu warna darah, atau beberapa warna hanya saja ia tidak bisa membedakan warna darahnya, serta tidak memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan tamyiz sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam hal ini, masa haidh dan masa sucinya dikembalikan pada adat kebiasaannya. Sebagaimana ditegaskan,

وَحُكْمُهَا أَنَّهَا تُرَدُّ اِلَى عَادَتِهَا فِي الْحَيْضِ وَالطُّهْرِ

Artinya, “Adapun hukumnya (mu’tadah ghairu mumayyizah), dikembalikan pada kebiasaannya dalam menentukan haid dan sucinya.” (Abdurrahman as-Saqaf, 76)

Baca Juga Wajib Tahu, Begini Tata Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat

4. Darah keluar harus melewati masa suci selama 15 hari

Kalender
Kalender (Sumber: Pixabay)

Darah hanya bisa disebut darah haid apabila keluar dari kemaluan perempuan yang telah mengalami masa suci selama 15 hari.

Contoh: Anisa keluar darah dari tanggal satu sampai tanggal 10, kemudian darah keluar lagi di tanggal 26, berarti ini menunjukkan darah yang keluar di tanggal 26 adalah darah haid. Sebab Anisa telah melewati masa suci selama 15 hari, yaitu dari tanggal 10 sampai tanggal 25.

5. Darah keluar bukan setelah melahirkan

Rumus terakhir untuk mengetahui darah haid yakni darah keluar bukan sebab melahirkan. Jika darah keluar setelah melahirkan maka disebut darah nifas.

Demikian penjelasan mengenai 5 rumus Haid yang wajib dipahami muslimah. Semoga bermanfaat.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul 5 Rumus Memahami Darah Haid, Muslimah Wajib Tahu! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Bakri

Penulis telah menyelesaikan studi S1 Fakultas Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, saat ini berprofesi sebagai tenaga pendidik di MA Al-Khairiyah Tegalbuntu Ciwandan, Cilegon