Khazanah Islam

Mengecat Rambut dengan Warna Hitam Ternyata Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya!



NOBARTV NEWS – Mengecat Rambut dengan Warna Hitam – Dalam Islam pada dasarnya berhias, mempercantik, seperti menyemir atau mengecat rambut itu diperbolehkan selagi tidak melanggar tuntunan syara atau prinsip-prinsip Islam.

Menyemir atau mengecat rambut sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh sebagian orang untuk menjaga penampilan mereka. Rambut yang beruban terkadang membuat mereka tak percaya diri sehingga memutuskan untuk menyemir atau mengecatnya dengan warna hitam. Namun, dalam hal ini masih banyak orang yang tidak memedulikan terkait hukum menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam sehingga mereka melanggar batasan-batasan yang diatur syara.

Walaupun Islam mengajarkan tentang kebersihan dan perawatan diri, termasuk perawatan rambut, namun mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun ada beberapa pendapat ulama yang hanya sebatas menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam dalam menjaga penampilan.

Alat tukang cukur
Alat tukang cukur (Sumber: pexels.com)

Lantas mengapa mengecat rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan dalam Islam?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perhatikan beberapa hadits berikut.

Hadits dari Ibnu Abbas Ra., Rasulullah SAW bersabda:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud).

Menurut Syekh Musthafa al-Khin dalam kitabnya, Fiqih Manhaji, menjelaskan diharamkannya mengecat atau menyemir rambut dengan warna hitam karena warna tersebut merupakan penipuan (ada tindakan pemalsuan usia). Rambut yang disemir dengan warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda. Yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia.

Selain itu, mengecat rambut dengan warna hitam dinilai sebagai tindakan atau ada unsur mengubah kodrat ciptaan Allah SWT.

Kemudian hadits dari Abu Hurairah Ra.,

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR. Abu Daud).

Maksud memuliakan rambut dari hadits di atas yakni merawat, menyisir, termasuk menyemir rambut sesuai dengan tuntunan syara.

Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut selain warna hitam, sebagaimana disebutkan dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”

Penjelasan mengenai hukum mewarnai rambut dari hadis di atas kemudian diperjelas oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim. Berikut ini penjelasannya:

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam madzhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dibolehkan jika dilakukan menggunakan warna lain selain warna hitam atau warna dasar rambut.

Adapun jika mewarnai rambut menggunakan warna hitam untuk mengembalikan warna asli, hukumnya adalah haram menurut madzhab Syafi’i. Namun, pendapat lain mengatakan bahwa hukum mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh tanzih.

Makruh tanzih yaitu perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Makruh tanzih diistilahkan oleh ulama fikih sebagai perbuatan khilaful aula yakni, sebuah perbuatan menyalahi yang lebih utama atau afdhol.

Baca Juga Benarkah Poligami Sunnah Nabi? Muslim Jangan Salah Memahami

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Mengecat Rambut dengan Warna Hitam Ternyata Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Bakri

Penulis telah menyelesaikan studi S1 Fakultas Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, saat ini berprofesi sebagai tenaga pendidik di MA Al-Khairiyah Tegalbuntu Ciwandan, Cilegon