NOBARTV NEWS Hukum Shalat Orang Bertato – Tentu kita pernah mendengar pernyataan dari sebagian orang soal keabsahan shalat bagi orang yang berato. Mereka menilai tato menyebabkan shalat tidak sah dengan landasan bisa jadi penghalang mengalirnya air ke kulit saat berwudhu. Hal ini wajar, jika selama ini tato identik dengan stigma buruk dalam pandangan masyarakat dan agama.
Pada dasarnya dalam fikih memang disebutkan salah satu rukun atau kewajiban saat berwudhu adalah mengalirkan air sehingga tidak ada sesuatu apapun yang dapat menghalangi sampainya air ke seluruh kulit anggota badan yang terbasuh saat berwudhu. Artinya, jika air tidak sampai mengaliri anggota wudhu, tangan misalnya, maka wudhu tidak sah. Saat wudhunya tidak sah, maka shalat pun tidak sah sebab salah satu syarat sah shalat adalah harus suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Hal serupa saat seseorang mandi junub atau mandi wajib. Mandi wajib tidak sah apabila air tidak sampai mengaliri seluruh kulit, termasuk rambut atau bulu badan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab Syarah Fathul Qarib,
وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة – وفي بعض النسخ بدل جميع أصول، ولا فرق بين شعر الرأس وغيره، ولا بين الخفيف منه والكثيف، والشعر المضفور إن لم يصل الماء إلى باطنه إلا بالنقض وجب نقضه، والمراد بالبشرة ظاهر الجلد، ويجب غسل ما ظهر من صماخي أذنيه ومن أنف مجدوع، ومن شقوق بدن، ويجب إيصال الماء إلى ما تحت القلفة من الأقلف، وإلى ما يبدو من فرج المرأة عند قعودها لقضاء حاجتها، ومما يجب غسله المسربة، لأنها تظهر في وقت قضاء الحاجة، فتصير من ظاهر البدن.
Artinya: Fardlu ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “ushul (pangkal)” sebagai ganti dari bahasa “jami’ (seluruh)”. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat.
Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai. Yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian luar. Dan wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela-cela badan.
Dan wajib mengalirkan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup (belum disunat).
Dan mengalirkan air ke bagian farji (kemaluan) perempuan yang nampak saat ia duduk untuk buang hajat. Di antara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran. Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat buang hajat sehingga termasuk dari badan bagian luar.
- Hukum Shalat Orang Bertato
Dalam Islam, menato tubuh secara permanen dianggap sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT. Karena itu, hukum tato dalam Islam adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى
Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas, bagaimana bagi mereka yang sudah terlanjur tatoan, apakah shalatnya tetap sah?
Dalam hal ini, Ustadz Abdul Shomad menegaskan dalam pengajiannya bahwa orang bertato shalatnya tetap sah. Tidak hanya itu, bahkan UAS mengatakan sahnya wudhu dan mandi wajib bagi orang bertato.
“Salatnya sah. Orang yang bertato mandi wajibnya sah, wudhunya sah. Yang sudah bertato, tak usah kau ambil setrika lalu kau gosok tubuhmu, biarkan saja tatomu apa adanya,” terang Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal Youtube SINAU ISLAM diunggah pada 18 Mei 2022.
“Seluruh umat di dunia mengatakan jika salatmu tidak sah, maka ulama ahli sunnah wal jamaah mengatakan salatmu sah. Gak usah kau risaukan, dan yang belum bertato jangan buat tato,” tegasnya.
Baca Juga Benarkah Poligami Sunnah Nabi? Muslim Jangan Salah Memahami
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: