NOBARTV.CO.ID Asuransi Syariah – Prinsip dasar asuransi syariah yaitu tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap orang berkontribusi untuk menolong orang lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko.
Prinsip dasar asuransi syariah berdasar pada Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”
Setiap orang menginginkan kehidupan yang tenteram, oleh karena itu berbagai upaya perlu dilakukan termasuk salah satunya memberi proteksi bagi diri dan keluarga atas risiko tak terduga. Melalui asuransi syariah kita bisa menghadirkan ketentraman tersebut dengan konsep menolong sesama.
Baca Juga Wajib Tahu, Begini Tata Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat
Sejarah Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk memitigasi berbagai risiko tak terduga yang akan terjadi di masa depan berlandaskan kaidah syariah yang diatur agama Islam.
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Di zaman Rasulullah SAW konsep asuransi syariah bukan hal yang baru. Dulu dikenal sebagai aqilah yakni asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh. Jika ada salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, maka pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi dari saudara terdekat pihak pembunuh.
Dulu di zaman Nabi pernah terjadi pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, Salah satu dari mereka memukul yang lain dan menyebabkan kematian wanita termasuk jabang bayinya. Menghadapi masalah ini Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan bahwa kompensasi membunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, sedangkan kompensasi membunuh wanita adalah diyat yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh kepada ahli waris korban.
Nabi menerima sistem aqilah sebagai bagian dari hukum Islam, kemudian dibuat menjadi wajib selama periode khalifah ke-2, Umar bin Khattab.
Sejarah asuransi syariah di Indonesia pertama kali didirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga pada 5 Mei 1994 bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT. Asuransi Takaful Umum bergerak di bidang asuransi umum.
Namun sebelumnya, pada 24 Februari 1994 bisa disebut sebagai tonggak sejarah dalam industri asuransi berbasis syariah. Di tahun tersebut PT. Syarikat Takaful Indonesia di dirikan.
PT. Asuransi Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994.
Adapun Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie, sekaligus pendiri ICMI dan mulai beroperasi sejak 2 Juni 1995. Sejak saat itu, keduanya menjadi pelopor dalam industri asuransi syariah terdepan.
Pada tahun 1997, asuransi berbasis syariah telah menarik minat investor dalam dan luar negeri. Salah satunya Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB), menempatkan modalnya di perusahaan untuk menjadi salah satu pemegang saham.
Baca Juga Sabun dan Shampo Sebabkan Mandi Junub Tidak Sah, Begini Penjelasan dan Tata Caranya
Fakta Menarik Asuransi Syariah
Ada beberapa fakta menarik yang perlu diketahui soal asuransi syariah, di antaranya sebagai berikut.
1. Mengutamakan prinsip tolong menolong
Seperti sudah dijelaskan di awal pembahasan, bahwa prinsip dasar asuransi syariah adalah saling tolong menolong.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional yang lebih mengedepankan keuntungan bagi kedua belah pihak, maka dalam asuransi syariah ada sejumlah akad yang digunakan. Namun, sejumlah akad tersebut kembali pada prinsip utama yakni saling tolong menolong. Berikut sejumlah akad yang dipakai dalam asuransi syariah.
Akad Tabarru
Dalam asuransi konvensional, tabarru dikenal sebagai premi. Dalam asuransi syariah, akad tabarru merupakan tindakan memberikan sesuatu tanpa mengharapkan keuntungan material, tujuan komersial, maupun manfaat pribadi sebagai imbalan. Di sini nantinya peserta akan memberikan hibah sebagai kontribusi kemudian dikelola perusahaan untuk menolong peserta lainnya.
Akad Tijarah
Pada dasarnya tijarah dilakukan bertujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah melalui akad tijarah perusahaan dapat menjalankan fungsi sebagai pengelola atau mudharib dana dari peserta.
Nah, dari dana tersebut nanti bisa diinvestasikan sehingga keuntungannya akan dibagikan kepada para peserta sebagai pemilik harta atau pemegang polis.
Akad wakalah bil ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang didasarkan pada imbalan atau biaya jasa yang diberikan kepada wakil atas pekerjaan atau tugas yang dilakukannya.
Dalam asuransi syariah, akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Dengan adanya pemberian ujrah ini, perusahaan asuransi tidak berhak mengambil bagian dari hasil investasi.
2. Sebagain premi untuk peserta
Fakta menarik dari asuransi syariah yakni dana tabarru yang dibayarkan peserta nantinya sebagian jadi milik peserta dan sebagian lagi milik perusahaan.
Hal tersebut berbeda dengan asuransi konvensional, di mana premi yang dibayarkan seluruhnya menjadi milik perusahaan untuk membiayai pertanggungan risiko.
3. Prinsip sharing risk
Dalam asuransi syariah, sharing risk merupakan prinsip di mana rsiko akan dibebankan kepada seluruh peserta pemegang polis. Berbeda dengan asuransi konvensional yang membebankan setiap risiko dari seseorang kepada perusahaan atau disebut transfer risk.
4. Hasil investasi dibagi rata
Dalam asuransi konvensional, hasil atau keuntungan investasi sepenuhnya akan dimiliki perusahaan. Namun, dalam asuransi syariah hasil pengelolaan investasi dana tabarru keuntungannya akan dibagi kepada peserta dan perusahaan asuransi.
5. Dana tidak hangus
Salah satu kelebihan dari asuransi syariah ialah dana premi (tabarru) yang disetorkan peserta tidak akan hangus walaupun tidak ada klaim selama perlindungan.
Dalam asuransi konvensional, dana polis yang dibayarkan akan hangus apabila tidak dilakukan klaim selama masa pertanggungan.
Baca Juga Ipar Adalah Maut, Begini Penjelasannya dalam Islam
6. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
Tata kelola asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan agar sesuai prinsip syariah sehingga tidak ada penyelewengan atau bentuk kecurangan.
Sedangkan Asuransi konvensional, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
7. Memperoleh keuntungan dari sistem surplus underwriting
Fakta menarik lainnya dari asuransi syariah yaitu pemegang polis berhak memperoleh keuntungan atau surplus underwriting dari nilai lebih antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru setiap periode. Pembagian ini juga harus dilakukan secara transparan.
Beda halnya asuransi konvensional yang tidak memiliki konsep seperti asuransi syariah, karena semua keuntungannya menjadi milik perusahaan asuransi.
8. Dana diinvestasikan pada instrumen bebas riba
Dalam asuransi konvensional, premi yang dikelola perusahaan bebas ditempatkan pada instrumen apapun sehingga dapat memungkinkan terjadinya riba.
Sedangkan dalam asuransi syariah, dana tabarru harus dikelola dan ditempatkan pada instrumen yang tidak melanggar syariat islam.
Demikian penjelasan sejarah dan fakta-fakta menarik asuransi syariah.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: