Khazanah Islam

Wajib Tahu, Begini Tata Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat



NOBARTV.CO.ID Tata Cara Mencuci Pakaian – Mencuci pakaian menjadi aktivitas yang biasa dilakukan sehari-hari dengan tujuan untuk membersihkan kotoran.

Dalam Islam, mencuci pakaian tidak hanya untuk membersihkan kotoran, selain itu mencuci pakaian bertujuan untuk menghilangkan najis sehingga pakaian menjadi suci. Oleh karena itu, mencuci pakaian memiliki tata cara tertentu yang harus dilakukan.

Sebagai umat Muslim dituntut untuk mengenakan pakaian yang bersih serta bebas dari najis. Sebab Allah SWT mencintai orang-orang yang mensucikan diri.

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah ayat 222).

Salah satu syarat sah sholat adalah harus suci baik badan, tempat, maupun pakaian. Syarat sah ini harus terpenuhi saat hendak melaksanakan sholat. Artinya, jika salah satu saja syarat sah  tidak terpenuhi maka menyebabkan sholat tidak sah.

Sholat berjamaah
Sholat berjamaah (Sumber: Pexels)

Dalam kitab fikih Syarah Fathul Qarib dijelaskan syarat sah sholat ada lima perkara yakni:

  1. Suci dari hadats kecil dan hadats besar
  2. Suci dari najis baik tempat, badan, maupun pakaian
  3. Menutup aurat
  4. Masuk waktu sholat
  5. Menghadap kiblat

Baca Juga Ipar Adalah Maut, Begini Penjelasannya dalam Islam

Mencuci pakaian dari najis merupakan hal yang paling penting dalam Islam, sebab berkaitan erat dengan syarat sah sholat. Pakaian yang bernajis atau tidak suci dapat menyebabkan sholat tidak sah.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.”

Lafal “thoyyib” dari hadits di atas bisa juga bermakna suci.

Tata Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat

1. Pisahkan pakaian yang terkena najis

Pertama, tata cara mencuci pakaian sesuai syariat yaitu memisah antara pakaian yang najis dan tidak najis. Pemisahan dilakukan ketika mencuci pakaian menggunakan wadah air yang kurang dari dua qullah.

2. Tata cara mencuci pakaian pada wadah air yang kurang dari dua qullah

Jika mencuci pakaian pada wadah yang menampung air kurang dari dua qullah seperti mesin cuci, maka caranya air harus dialirkan ke pakaian yang terkena najis. Maksudnya, pakaian terlebih dahulu dimasukkan ke dalam wadah mesin cuci atau bak mandi kemudian baru dialiri air.

Air dua qullah merupakan batas minimum air yang digunakan untuk bersuci. Artinya, jika kurang dari itu maka tidak diperkenankan.

Istilah qullah sering dibahas dalam kajian fikih berarti ukuran volume air. Ukuran ini biasa digunakan pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.

Di beberapa kitab fikih dijelaskan air dua qullah sama dengan 500 rithl Baghdad. Namun, jika diukur oleh orang Mesir volumenya menjadi berbeda.

Orang Mesir mengukur dua qullah sama dengan 446 3/7 rithl air. Berbeda lagi dengan orang Syam yang menyamakannya dengan ukuran 81 rithl.

Menurut Imam Nawawi air dua qullah setara 174, 580 liter. Sedangkan menurut Imam Rafi’i air dua qullah setara 176, 248 liter.

Mayoritas ulama berpendapat air dua qullah sama dengan 216 liter.

Rais Syuriyah PBNU, KH. Afifuddin Muhajir mengatakan, air dua qullah setara 270 lliter. Keterangan ini didapat dari kitab Al-Fiqhul Al-Islami Wa adillatuh karya Syaikh Wahbah Zuhaili.

3. Cuci pakaian dengan sabun

Mencuci pakaian
Mencuci pakaian (Sumber: Klik.dokter.com)

Perlu diketahui, hal yang paling utama media untuk bersuci adalah air mutlak (bukan sabun, shampo, rinso dan sejenisnya). Bisa dikatakan fungsi sabun sebagai pewangi atau pembersih saja.

Baca Juga Sabun dan Shampo Sebabkan Mandi Junub Tidak Sah, Begini Penjelasan dan Tata Caranya

Saat mencuci pakaian yang terkena najis, sabun hanya boleh digunakan ketika pakaian sudah teraliri air dengan merata.

Jika penggunaan sabun ini dilakukan sebelum pakaian teraliri air, maka air tidak lagi berfungsi mensucikan. Hal ini terjadi karena sabun dapat merubah sifat air (mutaghoyyir) sehingga tidak mensucikan.

4. Bilas dengan air hingga merata

Setelah pakaian dibersihkan menggunakan sabun, cara selanjutnya yaitu bilas pakaian dengan menggunakan air yang baru.

Perlu diketahui, dari empat poin di atas hal yang paling utama mencuci pakaian yang terkena najis sebagaimana dijelaskan dalam poin nomor dua dan nomor satu yakni, tata cara mencuci pakaian dalam wadah air yang kurang dari dua qullah, kedua memisahkan antara pakaian yang najis dan tidak najis.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Wajib Tahu, Begini Tata Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Bakri

Penulis telah menyelesaikan studi S1 Fakultas Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, saat ini berprofesi sebagai tenaga pendidik di MA Al-Khairiyah Tegalbuntu Ciwandan, Cilegon