NOBARTV.CO.ID – Mandi junub atau mandi wajib adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.
Dalam Islam mandi junub hukumnya wajib. Mandi ini juga biasa disebut mandi besar karena menanggung hadats besar, entah itu disebabkan keluar mani, berhubungan intim, keluar darah haid bagi perempuan maupun keluar darah nifas.
Mandi junub tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Dalam kitab Syarah Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al Ghazi dijelaskan rukun mandi ada tiga yaitu;
- Niat pada awal melakukan mandi yakni berbarengan saat mengalirkan air dari kepala.
- Membersihkan najis yang menempel di badan, hal ini boleh dilakukan sebelum mandi. Apabila membersihkan najis berbarengan dengan mandi maka harus dengan dua basuhan menurut pendapat Imam Rafi’i. Adapun menurut Imam Nawawi, satu basuhan sudah cukup untuk menghilangkan najis dan hadats secara bersamaan apabila najis tersebut adalah najis hukmiyah yakni najis yang tidak terlihat mata. Namun, apabila najis tersebut najis ainiyyah (najis yang terlihat mata) maka harus dengan dua basuhan untuk membersihkan najis dan hadats bersamaan.
- Meratakan atau mengalirkan air keseluruh kulit dan badan.
Dewasa ini banyak orang salah kaprah saat melakukan mandi junub. Sebagian dari mereka seolah-olah beranggapan selain dengan air mandi junub juga harus dengan sabun dan shampo. Padahal media yang paling pokok untuk mandi junub adalah air mutlak bukan sabun dan shampo.
Sabun dan shampo fungsinya untuk membersihkan badan saja atau agar badan tidak lengket. Sabun dan shampo tidak berfungsi mensucikan tapi membersihkan. Sementara menurut hukum syara bersih belum tentu suci, sedangkan suci sudah pasti bersih.
Bahkan sabun dan shampo dapat menyebabkan mandi junub tidak sah apabila tata cara dalam pelaksanaannya tidak tepat. Biasanya ada rukun yang tidak terpenuhi saat mandi junub disebabkan karena sabun dan shampo.
Selain sebab di atas biasanya karena minimnya pengetahuan dalam kasus memahami mandi junub.
Sabun dan shampo jadi penyebab tidak sahnya mandi junub apabila menggunakan keduanya sebelum air merata ke seluruh kulit badan. Hal ini biasa dilakukan oleh kebanyakan orang di mana langsung sabunan atau shampoan sementara air belum merata di seluruh badan, kulit, dan rambut.
Pertanyaannya kenapa hal tersebut menyebabkan mandi junub tidak sah? Jawabannya karena sabun dan shampo dapat merubah sifat air alias mutaghoyyir sehingga air mutlak tidak berfungsi mensucikan sebab air berubah sifatnya karena sabun dan shampo.
Cara yang benar dan sesuai syara agar mandi junub tetap sah terlebih dahulu harus meratakan air ke seluruh badan, kulit, dan rambut. Setelah semua rata teraliri air baru kita boleh memakai sabun dan shampo.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, meratakan atau mengalirkan air ke seluruh badan dan kulit pada saat mandi junub termasuk rukun atau kewajiban yang harus dilakukan. Standar ukuran yang harus diratakan, dialiri air, atau terbasuh air pada saat mandi junub yaitu seluruh anggota badan dan kulit bagian luar termasuk juga rambut atau bulu badan.
Dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim Al Ghazi dalam Syarah Fathul Qarib sebagai berikut:
وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة – وفي بعض النسخ بدل جميع أصول، ولا فرق بين شعر الرأس وغيره، ولا بين الخفيف منه والكثيف، والشعر المضفور إن لم يصل الماء إلى باطنه إلا بالنقض وجب نقضه، والمراد بالبشرة ظاهر الجلد، ويجب غسل ما ظهر من صماخي أذنيه ومن أنف مجدوع، ومن شقوق بدن، ويجب إيصال الماء إلى ما تحت القلفة من الأقلف، وإلى ما يبدو من فرج المرأة عند قعودها لقضاء حاجتها، ومما يجب غسله المسربة، لأنها تظهر في وقت قضاء الحاجة، فتصير من ظاهر البدن
Artinya: Fardhu ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa “ushul (pangkal)” sebagai ganti dari kata “jami (seluruh)”
Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat.
Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
Yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian luar.
Dan wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang ke dua telinga, hidung yang terpotong dan sela-sela badan.
Dan wajib mengalirkan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup (belum dikhitan). Dan mengalirkan air ke bagian farji perempuan yang nampak saat ia duduk untuk buang hajat.
Di antara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran). Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat buang hajat sehingga termasuk dari bagian luar badan.
Itulah uraian terkait sabun dan shampo dapat sebabkan mandi junub atau mandi waib tidak sah. Semoga dengan uraian ini kita jadi paham bagaimana pelaksanaan mandi junub agar sah dan sesuai dengan syara.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: