NOBARTV NEWS Sejumlah kader PDIP yang mengajukan gugatan terhadap perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI Perjuangan meminta maaf kepada Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri. Mereka adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari.
Kelima kader PDI Perjuangan ini mengaku dijebak dan ditipu sehingga memberikan tanda tangan mereka yang kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pengacara sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka yang tercatat memberikan kuasa pada gugatan di PTUN kemudian menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Megawati Soekarnoputri.
“Saya mewakili teman-teman, pertama-tama saya minta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” ujar Jairi selaku juru bicara kelima kader pada Rabu, 11 September 2024.
Jairi juga menyampaikan kronologi sehingga gugatan tersebut bisa diajukan ke PTUN. Kelima kader PDIP tersebut merasa dijebak dan munculnya gugatan tersebut. Pasalnya mereka diminta tanda tangan pada sebuah kertas kosong dan diberi imbalan Rp 300 ribu.
Ia menceritakan dirinya bersama 4 kader lain bertemu dengan Anggiat BM Manalu, advokat yang mengajukan gugatan ke PTUN di salah satu posko tim pemenangan. Di sana mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi. Karena memang sepakat dengan demokrasi mereka berlima pun bersedia memberikan dukungan.
Anggiat BM Manalu kemudian memberikan kertas kosong untuk ditandatangi oleh kelima kader PDI Perjuangan itu. Belakangan ternyata kertas tersebut digunakan sebagai surat kuasa gugatan yang kemudian diajukan ke PTUN.
“Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujar Jairi memberikan klarifikasinya.
Jairi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama empat kader lain akan segera membuat pernyataan pencabutan gugatan dan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan ke PTUN dalam waktu dekat.
Sebelumnya santer diberitakan sejumlah kader PDIP mengajukan gugatan SK Kemenkumham yang mengesahkan perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI Perjuangan. Sejatinya pengurus DPP PDI Perjuangan akan berakhir pada tahun 2024 ini. Namun, Ketum Megawati Soekarnoputri memperpanjang masa kepengurusan DPP hingga 2025 karena merasa ada pihak-pihak yang ingin merebut PDI Perjuangan dengan cara-cara yang tidak demokratis.
Demi menyelamatkan partai dan marwah demokrasi Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk memperpanjang kepengurusan DPP PDIP hingga Kongres partai yang akan berlangsung di tahun 2025 mendatang.
Advokat Yang Menggugat Ternyata Pernah Jadi Caleg Golkar
Setelah dilakukan penelusuran melalui berbagai sumber Anggiat BM Manalu tercatat sebagai salah satu advokat di Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Namun selain sebagai advokat ternyata Anggiat BM Manalu juga pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar.
Dilansir tribunnews.com, Anggiat BM Manalu pernah maju sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II dengan nomor urut 10.
Namun ia gagal lolos ke senayan karena kalah jumlah suara dengan caleg lain.
Latar belakang Anggiat BM Manalu ini jadi sorotan Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus saat dimintai tanggapan terkait gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI Perjuangan.
Menurut Deddy gugatan tersebut sangat jelas memperlihatkan ada upaya ingin mengganggu kedaulatan PDI Perjuangan sebagai partai yang independen dan merdeka dari intervensi pihak luar.
Deddy juga menyampaikan jika memang jalur hukum perlu ditempuh untuk merespon hal ini PDIP tidak akan segan-segan menghadapinya dengan berani.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
LINK LIVE STREAMING BOLA HARI INI
~ Link Live Brentford vs Ipswich Town
~ Link Live Brighton vs Wolverhampton
~ Link Live Manc City vs Southampton
~ Link Live Everton vs Fulham
~ Link Live Chelsea vs Newcastle
~ Link Live Crystal Palace vs Tottenham
~ Link Live West Ham vs Manchester United
~ Link Live Arsenal vs Liverpool