NOBARTV NEWS Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menilai Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep taat konstitusi, usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pasangan calon untuk maju di Pilkada 2024.
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi. Saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli Antoni juga memastikan bahwa Kaesang Pangarep tak akan maju di Pilkada 2024 usai keluarnya putusan MK tersebut.
Raja Juli Antoni bercerita kerap kali ada pertanyaan terkait rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah usai ada keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia paslon. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membekukan putusan terkait syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun ketika pelantikan.
Raja Juli Antoni pun menegaskan bahwa proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA) selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang. Namun, Raja Juli Antoni memastikan sejak awal, bahwa Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
“Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS,” kata Raja Juli Antoni.
Meski demikian, Raja Juli Antoni mengakui bahwa internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada, lantaran diakomodir oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia kandidat tersebut.
“Namun, sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” kata Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024 syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diketok pada Selasa 20 Agustus lalu tersebut.
Jokowi Soal Kaesang Maju Pilkada 2024: Tanya ke Ketua PSI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi peluang Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang tidak bisa maju di Pilkada 2024 lantaran terhalang syarat usia.
Peluang gagal Kaesang itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan.
“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkekeh usai menghadiri pembukaan Kongres ke-VI dan HUT PAN ke-26 di Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Dalam kasus ini, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub di Pilkada 2024, apabila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8).
Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Saat ini Kaesang masih berumur 29 tahun. Kaesang baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Artinya, Kaesang belum memenuhi persyaratan umur.
Namun, sebenarnya Kaesang nyaris masih punya harapan untuk maju. Sebab, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar. RUU itu tadinya akan disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8/2024).
Sayangnya, agenda tersebut mendapat respons keras dari banyak elemen masyarakat karena dianggap mengakali konstitusi. Demonstrasi atas penolakan RUU tersebut digelar di sejumlah daerah.
Di sisi lain, KPU juga didesak untuk segera membuat Peraturan KPU baru yang mengacu pada putusan MK. Dengan banyaknya desakan itu, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada, dan KPU menyatakan akan patuh pada putusan MK.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: