NOBARTV NEWS Jagat media sosial X dihebohkan dengan cuitan salah satu netizen yang mengaku ditolak bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu. Awalnya ia tak sengaja menemukan uang tersebut lalu membelanjakannya di warung dekat rumahnya. Ternyata pemilik warung menolak menerima uang pecahan tersebut karena dianggap sudah expired atau kadaluarsa.
‘Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,’ tulis salah satu akun di platform X.
Cuitan tersebut mendapat respon beragam dari warganet. Tak sedikit yang membagikan pengalaman serupa mereka terkait penggunaan uang pecahan 75 ribu yang kerap ditolak saat akan digunakan sebagai alat transaksi
Ada yang mengaku belanja di swalayan hingga minimarket yang sangat populer di Indonesia juga kabarnya menolak transaksi menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu.
Warganet lain kemudian berasumsi uang pecahan Rp 75 ribu memang dikeluarkan sebagai koleksi bukan sebagai alat transaksi. Perdebatan di antara warganet itu pun kemudian menimbulkan tanya di benak publik, apakah benar uang pecahan Rp 75 ribu sudah tidak bisa digunakan bertransaksi?
Dicetak Edisi Khusus
Uang kertas pecahan Rp 75 ribu adalah edisi khusus yang dicetak terbatas oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
Sehingga jumlah pecahan Rp 75 ribu yang beredar di masyarakat tidak sebanyak uang rupiah pecahan yang lain. Oleh karenanya, bagi yang ingin menjadikan uang pecahan Rp 75 ribu sebagai bahan koleksi dan barang yang disimpan menjadi masuk akal. Akan tetapi, di luar itu uang pecahan Rp 75 ribu tetap bisa digunakan untuk bertransaksi seperti uang rupiah pecahan lainnya.
Tidak Ada Istilah Expired
Dilansir kompas.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku.
Setiap jenis pecahan uang rupiah memiliki masa berlaku, termasuk Rp 75 ribu. Masa berlakunya dimulai sejak tanggal dikeluarkan sampai adanya tanggal pencabutan resmi dari Bank Indonesia.
Oleh karena itu, selama tidak ada pencabutan resmi dari Bank Indonesia maka uang pecahan yang dimaksud tetap dapat digunakan sebagai alat transaksi.
“Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah,” ujar Marlison kepada kompas.com.
Adapun aturan yang menegaskan penggunaan uang pecahan Rp 75 ribu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12 yang berbunyi pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2020.
Dan hingga artikel ini ditulis dan dimuat belum ada Peraturan Bank Indonesia yang memutuskan pencabutan dan penarikan uang pecahan Rp 75.000.
Oleh karenanya, tindakan menolak transaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000 dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Lalu pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: