NOBARTV NEWS Pihak Istana Kepresidenan memberikan penjelasan perihal pernyataan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah di-setting dengan konsep doorstop.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, M Yusuf Permana mengatakan, pernyataan yang disampaikan Presiden pada 21 dan 27 Agustus 2024 itu bersifat memberikan keterangan.
M Yusuf Permana juga menolak wawancara itu disebut setting-an. “Emang setting-an kah? Bukan kah itu memberikan keterangan?” kata M Yusuf Permana lewat pesan singkat pada Kamis (29/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, dalam sepekan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dikemas dalam bentuk doorstop atau wawancara cegat.
Pertama, pada 21 Agustus 2024 saat Kepala Negara mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah. Selang enam hari kemudian, pada 27 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan keterangan lagi soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI.
Kedua isu yang ditanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024, saat putra bungsunya, Kaesang Pangarep sempat ingin diusung sebagai calon gubernur Jawa Tengah, meski belum cukup usia.
Kedua pernyataan itu pun sama-sama diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden dan akun Instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi) @jokowi. Adapun di kalangan wartawan, doorstop merupakan wawancara secara spontan atau mendadak yang dilakukan wartawan kepada narasumber.
Menariknya, dua kali pernyataan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan dengan konsep doorstop sama sekali tidak melibatkan wartawan dari media massa yang biasa meliput di lingkungan Istana Kepresidenan. Hanya sedikit alat perekam dan mikrofon yang tampak tersorot kamera dalam sesi wawancara itu.
Tidak ada mikrofon bertuliskan logo radio, logo televisi maupun alat perekam atau handphone yang biasa digunakan oleh reporter televisi, radio, cetak maupun online untuk merekam pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Kemudian, tidak juga terdengar riuh suara wartawan yang biasa berebut mengajukan pertanyaan kepada Kepala Negara tersebut. Hal yang ada, malah suara sejumlah pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden yang mengajukan satu dua pertanyaan.
Di sisi lain, pada dua hari tersebut, sejumlah wartawan Istana Kepresidenan sejak pagi hingga menjelang malam hari berada di ruangan pers Istana Kepresidenan untuk berjaga-jaga jika ada kegiatan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya ada yang memerlukan peliputan secara langsung.
Namun, wartawan yang sedang berada di pressroom istana tak diajak atau diberi tahu jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan keterangan pers. Padahal, biasanya jika ada pejabat negara yang ingin melakukan wawancara doorstop di pilar Istana Kepresidenan, wartawan selalu diberitahu oleh pegawai Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden.
Misalnya saja, saat Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto hendak memberikan pernyataan pada 6 Juni 2024 dan 8 Juli 2024.
Saat itu, wartawan yang sedang berada di pressroom istana dipanggil untuk bersiap menunggu kedatangan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto untuk melakukan sesi doorstop.
Contoh lain adalah saat Menteri BUMN yang juga Ketua PSSI, Erick Thohir ingin memberi pernyataan tentang Piala Presiden pada 10 Juli 2024. Meski saat itu sudah menginjak pukul 19.00 WIB, wartawan Istana Kepresidenan yang masih berada di pressroom Istana dipanggil untuk mengikuti sesi doorstop di pilar Istana.
Pernyataan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikemas dengan konsep doorstop secara ter-setting ternyata juga pernah dilakukan pada 24 Januari 2024. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan staf biro pers Istana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi soal pernyataan dia yang sebelumnya, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa seorang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu saat pemilihan umum.
Kebetulan, saat itu putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sedang ikut kontestasi pemilu presiden, menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menuturkan, pernyataan ia sebelumnya itu dia sampaikan karena ada pertanyaan wartawan apakah menteri boleh kampanye atau tidak.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
“Ini saya tunjukin,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sambil mengambil karton dan menunjukkannya.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” lanjut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjukkan lembar karton lainnya yang berisi pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dijelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sehingga, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, aturan-aturan yang ada sudah jelas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar publik tidak menarik kesimpulan atas pernyataannya ke hal-hal yang lain.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: