NOBARTV NEWS Sempat pamit kepada masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan mau mencalonkan diri menjadi wali kota Semarang, Dico M Ganinduto tiba-tiba mendaftar calon bupati ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).
Dico M Ganinduto, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kendal, datang ke kantor KPU setempat pada pukul 21.30 WIB, bersama pasangannya, Ali Nurudin. Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu, diusung oleh PKB, yang pada Pemilu 2024, memperoleh 11 kursi atau 136.673 suara.
Kendati demikian, KPU tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. Pasalnya, PKB, partai pengusung Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
“Kami sudah membuat berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati-wakil bupati kendal tahun 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB,” ucap Ketua KPU Kendal, Khasanudin, Kamis.
Proses Gugatan Sengketa dan Proses Pemilihan
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keputusan pengembalian berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin murni merupakan ranah KPU. Pasalnya, PKB sebelumnya telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy yang juga hadir di KPU untuk melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Kamis.
Hevy Indah Oktaria menjelaskan, paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan, selama 3 hari. Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari juga.
“Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang,” kata Hevy Indah Oktaria.
Sementara itu, Dico M Ganinduto, menegaskan bahwa PKB, adalah partai pemenang di Kabupaten Kendal, yang selama ini konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, Dico M Ganinduto sangat senang bisa bersama dengan PKB yang memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kendal.
“Kami telah mencapai sebuah kesepakatan, sebuah ikhtiar bersama untuk menjadikan Kendal lebih baik lagi. Kendal adalah kekuatan terbesar bagi saya untuk terus berjuang dan izinkan, InsyaAllah, saya bisa melanjutkan perjuangan bersama ustaz Ali (Ali Nurudin) agar upaya yang kita lakukan bersama-sama ini bisa membawa Kendal jauh lebih handal,” kata Dico M Ganinduto.
Dico M Ganinduto menegaskan, terkait proses pendaftaran yang tidak diterima, pihaknya akan mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu Kendal.
“Selanjutnya biar ketua yang menjelaskan,” jelas Dico M Ganinduto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PKB Kendal, Makmun menegaskan bahwa KPU mengembalikan berkas pencalonan pasangan calon bupati yang diajukan oleh PKB, yaitu Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
“Ini menjadi satu proses demokrasi yang akan dijalani, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Makmun.
“Perlu kami sampaikan dan perlu kami tegaskan kepada sahabat-sahabat sekalian, bapak-bapak sekalian, tadi pagi memang kita sempat mengantarkan pasangan calon selain Pak Dico dan ustaz Ali. Tapi, sebagai DPC PKB Kabupaten Kendal, tentunya tunduk dan patuh terhadap apa yang menjadi perintah DPP PKB,” papar Makmun.
Makmun menjelaskan, rekomendasi parpol diserahkan ke KPU pada Kamis (29/08/2024) pagi, tertanggal 21 Agustus, dan pada Kamis (29/8/2024) malam yang diserahkan merupakan rekomendasi tertangal 24 Agustus 2024.
“Itu artinya , kami atas nama DPC melaksanakan perintah yang terakhir kalinya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh DPP PKB, untuk mendaftarkan Mas Dico dan ustad Ali,” kata Makmun lagi.
“Ini adalah proses demokrasi, tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku, nanti akan disengketakan,” imbuh Makmun.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: