Politik & Hukum

Tuntutan Aksi Massa di Sejumlah Daerah Kawal Putusan MK, Darurat Demokrasi!



NOBARTV NEWS Hingga saat ini, sejumlah daerah di Indonesia masih terdapat aksi masa sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR yang membatalkan putusan MK.

Serangkaian aksi ini terjadi setelah pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas Pilkada berdasarkan DPT masing-masing.

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi atau Baleg DPR mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada dan menolak dua putusan MK tersebut.

Kemudian, pada 22 Agustus 2024, mahasiswa pun akhirnya menggelar aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Baleg DPR ini. Aksi ini berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia. Lantas, apa yang menjadi tuntutan para demonstran ini?

Solo

Masa gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang menamakan dirinya GAPRAK (Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi) melakukan aksi depan Kantor DPRD Solo, Senin, (26/08/2024).
Masa gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang menamakan dirinya GAPRAK (Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi) melakukan aksi depan Kantor DPRD Solo, Senin, (26/08/2024). (SC: joglosemar news)

Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) menyuarakan tujuh tuntutan yang tercantum dalam Petisi Solo. Demonstrasi ini berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Menyikapi kondisi yang terjadi, GAPRAK menyampaikan tujuh tuntutan dan pernyataan sikap yang kami sebut sebagai Petisi Solo,” kata dia.

Tujuh tuntutan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.
  2. Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK Nomor 60 dan 70 paling lambat Senin, 26 Agustus 2024, pukul 24.00 WIB.
  3. Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
  4. Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.
  5. Mendesak Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.
  6. Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, segala intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapa pun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.

“Ketujuh, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan ‘Jokowi Mundur Sekarang Juga’. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa”.

Makassar

Demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa di Makassar berakhir dengan kericuhan di bawah flyover Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa di Makassar berakhir dengan kericuhan di bawah flyover Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin, 26 Agustus 2024. (SC: Lintas Terkini)

Demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa di Makassar berakhir dengan kericuhan di bawah flyover Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin, 26 Agustus 2024. Aksi tersebut dilakukan dengan tuntutan menolak politik dinasti Jokowi.

Kelompok massa ini terdiri dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Universitas Bosowa (Unibos), Universitas Negeri Makassar (UNM), beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), serta sejumlah kampus swasta lainnya.

Kericuhan dimulai ketika para demonstran membakar ban bekas di bawah flyover sekitar pukul 17.52 WITA. Mahasiswa Universitas Bosowa melanjutkan aksinya hingga pukul 18.51 WITA dengan menutup satu jalur di Jalan Urip Sumohardjo. Mereka secara terang-terangan menantang aparat kepolisian.

“Hidup mahasiswa, jangan takut sama rezim Jokowi,” kata salah seorang orator aksi.

Bandung

Ribuan Mahasiswa mulai merangsak masuk ke gerbang DPRD Jabar. Jum'at (23/8)
Ribuan Mahasiswa mulai merangsak masuk ke gerbang DPRD Jabar. Jum’at (23/8). (SC: Jabar Ekspres)

Sejumlah elemen masyarakat, terutama Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia Jawa Barat, kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menentang Revisi Undang-Undang Pilkada, yang berisi pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Massa aksi mulai tiba di lokasi sekitar pukul 15.10 WIB. Kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta memulai demonstrasi tersebut. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bem.unpad, ada 6 tuntutan yang diajukan dalam aksi ini, di antaranya:

  1. Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi, serta melawan segala upaya yang meruntuhkan demokrasi,
  2. Menuntut DPR untuk tunduk pada putusan MK dan hilangkan praktik nepotisme dalam pemerintahan,
  3. Menuntut setiap anggota DPR untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan partai,
  4. Menuntut Jokowi untuk tidak mengkhianati demokrasi demi kepentingan keluarga dan kelompoknya,
  5. Menghentikan intervensi politik penetapan RUU Pilkada dan RUU bermasalah lainnya,
  6. Mengutuk tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat sipil.

Surabaya

Aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD Jawa Timur, di Indrapura, Surabaya pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Mahasiswa saling menenangkan diri saat terjadi bentrokan dengan polisi di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/8/2024). Aksi tersebut digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada agar benar-benar dipatuhi DPR dan pemerintah. Ribuan peserta aksi datang ke Kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, secara bergelombang sejak setelah shalat Jumat. (SC: Kompas.id)

Aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD Jawa Timur, di Indrapura, Surabaya pada Jumat, 23 Agustus 2024, berhasil mencapai tujuan yang diinginkan oleh para demonstran.

Meskipun awalnya enggan keluar dari gedung dengan alasan sedang tidak enak badan, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, akhirnya menyatakan akan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Revisi UU Pilkada.

“Saudara-saudara sekalian, teman-teman mahasiswa dan anak-anak masyarakat lain Terima kasih. (Kami) mendukung sepenuhnya tuntutan dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Kusnadi yang akhirnya menemui pengunjuk rasa dalam kerumunan aksi pada pukul 14.46 WIB.

Para demonstran juga mendesak Kusnadi untuk menandatangani pernyataan sebagai simbol bahwa DPRD Jawa Timur menolak Revisi UU Pilkada. Kusnadi menambahkan bahwa DPR RI telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perubahan Undang-Undang tentang Pilkada.

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga menuliskan beberapa poster hingga spanduk, yang bertulis “Lawan Mulyono dan Kroninya”, “Tidak Semua Keinginan Anak Harus Dipenuhi Orang Tua”, “Rakyat Kerja Kena Batas Usia Buat Anak Penguasa Revisi Seenaknya”, hingga “Suara DPR Suara Rakyat Bukan Suara Jokowi.”

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Tuntutan Aksi Massa di Sejumlah Daerah Kawal Putusan MK, Darurat Demokrasi! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: