NOBARTV NEWS Wacana untuk menduetkan Anies Ahok kembali menggema akhir-akhir ini. Hal itu tak terlepas dari pernyataan Anies Baswedan yang mengatakan ia sedang membangun komunikasi yang baik dengan PDIP. Anies juga mengatakan kerap berbalas pesan WA dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Publik kemudian berandai-andai jika Anies Ahok bersatu dalam satu paket pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta November 2024 mendatang. Banyak yang meyakini jika dua orang ini bersatu maka lawan-lawan mereka akan ketar-ketir keringat dingin.
Hal tersebut cukup masuk akal lantaran Anies Ahok adalah dua nama teratas dalam hasil survei banyak lembaga untuk Pilgub Jakarta. Anies menempati urutan pertama dengan perolehan elektabilitas tertinggi lalu disusul Ahok di posisi kedua. Hanya nama Ridwan Kamil (RK) yang menguntit keduanya di posisi ketiga itupun dengan selisih yang cukup jauh.
Perbincangan publik lalu meningkat dengan skenario apakah kolaborasi Anies Ahok ini komposisinya Anies cagub Ahok cawagub. Atau kah Ahok yang jadi cagub dan Anies menjadi cawagub? Lalu siapa kira-kira lawan yang akan bisa menandingi Anies Ahok jika mereka bersatu?
Anies Ahok tidak akan bisa bersatu
Sayangnya adalah peraturan yang berlaku saat ini tidak mengizinkan seseorang yang pernah menjadi gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Ini artinya peluang Anies Ahok sudah kandas dari segi administrasi dan konstitusi.
Sebagaimana dilansir dari kompas.com, hal tersebut terlampir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf o tentang Pilkada (UU Pilkada). “Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur pada daerah yang sama,”. Dengan demikian tertutup sudah peluang Anies Ahok bersama untuk Pilkada Jakarta 2024.
Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Ahok menjadi Gubernur Jakarta sejak 2014 – 2017. Kala itu ia menggantikan Joko Widodo, Gubernur Jakarta yang kemudian terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sedangkan Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 2017 hingga 2022. Dalam pilgub kala itu ia berhasil mengalahkan Ahok yang notabene calon petahana. Dengan demikian Anies Ahok masing-masing sudah pernah menjadi gubernur di Jakarta dan sama-sama tidak diizinkan mencalonkan diri sebagai cawagub.
Padahal, jika ingin bersama baik Anies maupun Ahok harus mengalah salah satunya dan bersedia menjadi calon wakil gubernur. Namun, hal tersebut tak perlu dilakukan karena memang peraturan tidak mengizinkan.
Ditemui oleh awak media dan ditanyai perihal kemungkinan bergandengan dengan Ahok, Anies pun memberikan jawaban yang sama. Peraturan tidak memungkinkan hal itu terwujud kecuali ada aturan yang membolehkan.
Namun baik Anies dan Ahok diyakini akan taat konstitusi dan mematuhi aturan main yang ada. Anies Ahok diprediksi akan kembali bersaing pada Pilgub Jakarta November 2024 mendatang. Sampai saat ini belum ada koalisi paten yang terbentuk sehingga semua kemungkinan masih terbuka lebar.
Sejauh ini Anies telah didukung 3 partai, yakni PKS, PKB, dan Partai NasDem. Sedangkan PDIP masih menggodok sejumlah nama termasuk Ahok. Tentu PDIP harus berkoalisi dengan parpol lain jika ingin kembali mengusung Ahok menjadi Gubernur Jakarta.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: