NOBARTV NEWS Vonis bebas Ronald Tannur sudah sampai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI tidak bisa menyembunyikan kegeraman mereka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga korban penganiayaan dengan terpidana Gregorius Ronald Tannur. Keluarga korban Dini Sera Afrianti ditemani pengacara mengadukan ketidakadilan yang mereka rasakan pasca vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam rapat tersebut Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti beserta perwakilan keluarga menyampaikan fakta-fakta kejadian yang rasanya diabaikan oleh hakim hingga memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Saat Tim Kuasa Hukum memaparkan bukti-bukti yang sebenarnya juga sudah ditampilkan di persidangan sejumlah anggota DPR RI tak kuasa menahan amarah dan kekecewaan mereka.
“Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini!” kata Habiburokhman yang saat itu memimpin RDPU.
Ungkapan tersebut terlontar setelah Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti memaparkan foto korban sebelum diautopsi. Dalam foto itu terlihat bekas lindasan ban mobil Ronald Tannur di lengan korban.
Umpatan senada juga diucapkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia tak habis pikir dengan fakta jalannya persidangan kasus penganiayaan berujung kematian yang dialami oleh almarhumah Dini. Fakta seterang dan sekuat itu tapi malah divonis bebas oleh hakim.
“Hakim brengsek!” ucap Sahroni penuh kegeraman.
Hakim: Dini meninggal karena alkohol, bukan penganiayaan
Sebelumnya Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Namun, Majelis Hakim menilai kematian Dini bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur melainkan alkohol yang ada dalam tubuh korban.
“Sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik, kebetulan saat itu saya hadir. Jada pada saat saya hadir, sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati,” jelas Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini.
“Jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi, Bapak, di dalam kronologi dan rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban, yang di situ memang melindas hampir separuh badan korban. Jadi, bila di sana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar,” lanjut Dimas Yemahura di hadapan anggota komisi III DPR RI.
Aura kemarahan anggota komisi III DPR RI tersebut membuat secercah harapan untuk keadilan bagi almarhum Dini masih ada. Komisi III DPR RI berjanji akan mengawal penegakan keadilan untuk keluarga almarhum Dini.
Hasil RDPU
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ini adalah kali pertama RDPU ditutup dengan kesimpulan. Biasanya RDPU akan ditutup dengan menampung sejumlah pendapat yang diterima oleh anggota DPR RI.
Beberapa hasil RDPU Komisi III DPR RI dengan pihak keluarga Dini Sera Afrianti antara lain;
Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para hakim di PN Surabaya yang berkaitan dengan putusan perkara almarhum Dini Sera Afrianti. Mereka yang harus diperiksa antara lain: Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo, selaku anggota Majelis Hakim.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi atas kasus tersebut serta meminta pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham.
Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi dan juga keluarga korban.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: