NOBARTV NEWS Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dinyatakan resmi bebas pada Rabu (17/7) lalu. Ia tercatat mendekam di dalam penjara selama kurang lebih 1 tahun pasca dinyatakan resmi bersalah untuk kasus pensitaan agama.
Sebelumnya Panji Gumilang terseret kasus penistaan agama usai viralnya sebuah video pada Juni 2023 yang menunjukkan jema’ah perempuan dan laki-laki shalat dengan posisi saf yang bercampur. Tak lama berselang muncul lagi video lain yang memperlihatkan Panji Gumilang memberikan pernyataan bahwa perempuan dapat menjadi khatib shalat Jum’at.
Video tersebut mendapat kecaman dari masyarakat luas. Salah satunya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang melakukan penggerudukan ke Ponpes Al Zaytun.
Menaggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara. Menurut MUI Ponpes Al Zaytun terindikasi kuat terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hal ini berdasarkan laporan penelitian yang dilakukan pada tahun 2002 silam.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pembela Pancasila kemudian melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dikutip dari kompas.com, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan pasal 156 A KUHP tentang Pensitaan Agama. Perbuatan Panji Gumilang dituding telah menimbulkan permusuhan dan penodaan terhadap agama Islam.
Dua bulan berselang Bareskrim Polri pun menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan dakwaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memerika 38 saksi dan meminta pendapat tak kurang dari 16 saksi ahli.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu majelis hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Panji dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Panji Gumilang ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Indramayu. Selama menjalani hukuman Panji diketahui berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat memperpanjang masa tahanannya di Lapas.
Pada Idul Fitri kemarin Panji Gumilang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Vonis satu tahun penjara dari hakim juga dikurangi masa penahanan sebelum Panji ditetapkan sebagai tersangka.
Akhirnya pada 17 Juli 2024 Panji Gumilang resmi dinyatakan bebas murni. Artinya Panji Gumilang tak perlu melakukan wajib lapor. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto.
“Ya, Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor,” ujar Rubianto kepada awak media.
Bebasnya Panji Gumilang disambut bahagia keluarga besar Ponpes Al Zaytun. Pria berusia 77 tahun itu disambut meriah oleh seluruh keluarga besar Ponpes Al Zaytun, Indramayu. Ia langsung memberikan pidato perdana usai resmi menghirup udara bebas di hadapan seluruh santri, pengajar, dan pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Publik berharap Panji Gumilang tidak mengulangi kegaduhan yang pernah ia lakukan. Terlebih aturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan tegas bersikap terhadap kasus-kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: