Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah Hampir Dua Tahun Terjerat Kasus Ferdy Sambo



NOBARTV NEWS Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro (Karo) Paminal Propam Polri, telah keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Edward Eka Saputra pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Menurut Edward, Hendra Kurniawan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024.

Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai jenderal bintang satu di Kepolisian Republik Indonesia, menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan CCTV yang berdampak pada proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada Hendra Kurniawan setelah ia memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh sistem peradilan. Pembebasan bersyarat adalah kebijakan yang memungkinkan narapidana untuk keluar dari tahanan lebih awal dengan ketentuan harus menjalani masa bimbingan dan pengawasan.

Hal ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk reintegrasi ke masyarakat sembari tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Saat ini, Hendra Kurniawan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan. Edward Eka Saputra menjelaskan bahwa Hendra akan melanjutkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Proses bimbingan ini merupakan bagian dari mekanisme pembebasan bersyarat di mana individu yang mendapatkan PB harus mengikuti berbagai program pembinaan serta melaporkan kegiatan mereka secara berkala.

Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Hendra dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, bimbingan ini juga diharapkan dapat membantu Hendra dalam mengatasi masalah pribadi atau sosial yang mungkin mempengaruhi perilakunya.

Selain hukuman penjara, Hendra Kurniawan juga dipecat dari keanggotaan Polri sebagai hasil dari sidang etik yang dilakukan. Sidang etik adalah proses internal di institusi kepolisian yang mengevaluasi tindakan anggota polisi yang dianggap melanggar kode etik dan aturan institusi.

Pemecatan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan Hendra, yang dalam hal ini adalah keterlibatan dalam perusakan CCTV yang menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan.

Kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan menarik perhatian publik karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, yang merupakan kasus besar yang mendapat perhatian luas baik dari media maupun masyarakat.

Hendra Kurniawan, sebagai mantan Kepala Biro Paminal Propam, memegang posisi yang sangat strategis dalam kepolisian, dan keterlibatannya dalam kasus ini menimbulkan banyak spekulasi dan kepedulian publik mengenai integritas dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Kasus Hendra Kurniawan telah mempengaruhi citra Polri dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas serta transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Terlibatnya seorang pejabat tinggi dalam kasus yang melibatkan perusakan barang bukti yang kritis untuk penyidikan menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Hendra Kurniawan juga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak merasa bahwa pemberian pembebasan bersyarat adalah langkah yang wajar dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sementara yang lain merasa bahwa Hendra seharusnya menjalani hukuman penuh tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah Hampir Dua Tahun Terjerat Kasus Ferdy Sambo yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Siti Nur Azizah

seorang content writer yang comel