NOBARTV NEWS Bagi para traveller dunia, visa dan paspor merupakan dua ‘alat tempur’ penting yang tak terpisahkan. Tanpa kedua dokumen penting tersebut, kamu tidak akan diizinkan memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi.
Sekilas, dua dokumen tersebut mungkin tampak serupa, terutama sama-sama untuk tujuan imigrasi, namun sebenarnya visa dan paspor memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda.
Lantas apa bedanya fungsi visa dan paspor? Artikel ini akan menjawab pertanyaanmu, maka pastikan kamu membacanya hingga akhir, ya!
Kenalan dengan Paspor dan Visa
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warganya. Kepemilikan paspor membuktikan bahwa kamu merupakan sosok yang berkewarganegaraan sesuai dengan identitas yang tercantum di dalam paspor.
Visa merupakan dokumen atau cap yang dikeluarkan oleh pemerintah negara tujuan, yang berarti kamu telah mendapatkan persetujuan untuk mengunjungi negara tersebut.
Perbedaan Fungsi Visa dan Paspor
Mengutip dari laman imigrasi.go.id, setidaknya terdapat empat perbedaan antara paspor dan visa, termasuk perbedaan fungsi. Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Bentuk Fisik
Umumnya, paspor berwujud seperti buku saku yang memuat informasi atau identitas diri, yang menandakan bahwa kamu merupakan seseorang yang memiliki kewarganegaraan.
Sementara visa memiliki bentuk seperti stiker dengan hologram khusus. Stiker visa biasanya ditempelkan pada lembar khusus di dalam paspor.
Namun, beberapa negara menerapkan visa digital atau visa online berupa soft file yang dikirimkan melalui email. Pemohon visa harus mencetaknya kemudian menempelkannya pada lembar paspor.
2. Kegunaan atau Fungsi
Paspor memiliki fungsi seperti kartu identitas atau Kartu Tanda Pengenal (KTP) ketika berada di luar negeri. Paspor memiliki informasi data pribadi pemilik, serupa dengan KTP, mulai dari nama, tanggal lahir, dan lain-lain.
Sementara visa merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatanganmu di negara mereka dengan cara legal. Tanpa visa, kamu bisa saja ditangkap karena dianggap sebagai imigran gelap lalu ditangkap dan dideportasi paksa kembali ke negara asal.
Beberapa negara tidak mewajibkan pendatang memiliki visa, namun hal ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.
3. Instansi Penerbit
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Di Indonesia, paspor dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan. Misal, kamu ingin berkunjung ke Jepang, maka kamu harus mengunjungi Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa.
4. Cara Pengajuan
Perbedaan terakhir adalah dilihat dari cara pengajuan. Pengajuan atau pembuatan paspor bisa dibilang lebih sederhana dibanding pengajuan atau permohonan visa.
Untuk membuat paspor, kamu harus mendatangi kantor imigrasi terekat dan membawa serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah, Surat Baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.
Sementara pengajuan visa terbilang lebih rumit. Dokumen yang kamu sertakan pun lebih banyak. Selain paspor, biasanya kamu akan diminta melampirkan rekening koran dalam kurun waktu tertentu.
Pengajuan visa dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan, atau secara online melalui molina.imigrasi.go.id.
Mengapa Paspor dan Visa Penting?
Baik paspor maupun visa, keduanya merupakan dokumen penting yang saling berkaitan dan tak terpisahkan. Keduanya seperti pelindung bagi pemilik saat pemilik sedang berada di negeri orang.
Paspor sebagai jaminan identitas yang membuktikan bahwa pemilik bukanlah warga ilegal, melainkan orang yang memiliki status kewarganegaraan suatu negara. Dan visa merupakan ‘tiket’ resmi pemegang untuk bisa mengunjungi atau tinggal sementara di negara tujuan.
Penting untuk memahami bedanya fungsi visa dan paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik visa dan paspor, keduanya memiliki expired yang harus selalu diperhatikan. Maka dari itu, pastikan dokumen perjalanan tersebut selalu aktif dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar perjalananmu lancar dan bebas hambatan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: