What's on Google Trends

Peserta JHT Tak Bisa Langsung Cairkan Saldonya Usai Berhenti Kerja? Tunggu 1 Bulan Dulu!



NOBARTV NEWS Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim atau mencairkan saldonya ketika sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dicairkan secara penuh setelah karyawan berhenti bekerja di perusahaan. Akan tetapi, beberapa warganet di media sosial X (Twitter) mengatakan bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan langsung.

Lantas, benarkah JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah satu bulan usai karyawan berhenti bekerja?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Saldo JHT

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, karyawan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena PHK, bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Masa tunggu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihitung sejak tanggal diterbitkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

“Pencairan saldo JHT harus menunggu dulu selama satu bulan setelah berhenti bekerja,” ujar Oni Marbun saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Oni Marbun menjelaskan, masa tunggu tersebut diberlakukan lantaran setelah karyawan berhenti bekerja di sebuah perusahaan, biasanya akun BPJS Ketenagakerjaan baru akan dinonaktifkan di bulan berikutnya. Dengan demikian, kata Oni Marbun, jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudan nonaktif, saldo JHT bisa langsung dicairkan.

Masa Tunggu Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Oni Marbun menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.

“Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kantor cabang maupun website Lapak Asik,” kata Oni Marbun.

Adapun, lamanya pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Oni Marbun menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Namun, saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” pungkas Oni Marbun.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan saldo JHT melalui JMO, Lapak Asik, dan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

  • Buka aplikasi JMO.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pilih menu “Klaim JHT”.
  • Lengkapi informasi keanggotaan dan unggah dokumen yang diminta.
  • Ambil swafoto sesuai pedoman BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data NPWP dan rekening bank yang masih aktif untuk pencairan dana.
  • Setelah diverifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

2. Pencairan Saldo JHT Melalui Lapak Asik

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.

  • Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data untuk kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data yang diperlukan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah menyimpan data, Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
  • Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang didaftarkan.

Proses klaim JHT dapat dilihat di menu “Tracking Klaim“. Selain itu, status klaim JHT juga bisa dicek melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ dan klik “Informasi Status Klaim”.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor cabang.

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi lengkap data formulir untuk pengajuan “Klaim JHT”.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara.
  • Selanjutnya, proses verifikasi dan wawancara, pemohon akan menerima tanda terima.
  • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dituliskan dalam lampiran.
Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Peserta JHT Tak Bisa Langsung Cairkan Saldonya Usai Berhenti Kerja? Tunggu 1 Bulan Dulu! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: