Asuransi & Keuangan

Badai Kritik BPJS Pasca Pemutusan Kerja Sama dengan Rumah Sakit



NOBARTV NEWS BPJS Kesehatan kini menghadapi kritik terkait kemungkinan pemutusan sepihak kerja sama dengan rumah sakit yang terbukti melakukan penipuan klaim, seperti klaim fiktif.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Dana Jaminan Sosial (DJS), namun memicu perdebatan mengenai efektivitasnya dalam mengurangi beban klaim dan dampaknya terhadap layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, keputusan ini tidak akan secara signifikan mengurangi beban klaim BPJS Kesehatan.

“Dampaknya tidak signifikan. Pasien JKN akan tetap mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Hanya saja, mereka akan kesulitan mencari rumah sakit lain,” ungkap Timboel.

Ia menambahkan bahwa pemutusan kerja sama ini hanya menambah kesulitan peserta JKN tanpa memberikan solusi nyata dalam penghematan pembiayaan.

Pada tahun 2023, beban klaim BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp158,85 triliun, melebihi pendapatan iuran yang hanya Rp151,69 triliun.

Namun, kekurangan tersebut berhasil ditutup oleh pendapatan lain seperti SiLPA Kapitasi sebesar Rp117,95 miliar, pendapatan investasi sebesar Rp5,71 triliun, serta pendapatan lainnya yang mencapai Rp596,9 miliar.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan masih mencatatkan surplus sebesar Rp157,22 miliar meskipun rasio klaim mencapai 104,6%.

Timboel menekankan bahwa alih-alih memutus kerja sama, BPJS Kesehatan seharusnya mempermudah proses kerja sama dengan lebih banyak rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta.

“Proses kerja sama perlu dipermudah agar akses peserta ke rawat inap dan rawat jalan lebih mudah. Bahkan, sebaiknya rumah sakit swasta diwajibkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bukan hanya rumah sakit pemerintah,” sarannya.

Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menolak untuk mengungkapkan jumlah rumah sakit yang telah diputus kontraknya sepanjang tahun 2024.

Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu berupaya memastikan pesertanya terlayani dengan baik.

“Jumlahnya dinamis. Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan berupaya menggandeng fasilitas kesehatan yang lolos credentialing sebagai mitra,” ujar Rizky.

Data menunjukkan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dari tahun 2014 hingga 2023.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meningkat 28,22% dari 18.437 menjadi 23.639. Sementara itu, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) naik 85,60% dari 1.681 menjadi 3.120.

Jumlah fasilitas kesehatan penunjang seperti optik dan apotek juga melonjak 141,49% dari 2.275 menjadi 5.494.

Langkah BPJS Kesehatan untuk memutus kerja sama dengan rumah sakit yang bermasalah memang bertujuan untuk menekan potensi penipuan klaim.

Namun, keputusan ini juga membawa konsekuensi serius bagi peserta JKN.

Dengan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama semakin banyak, seharusnya BPJS Kesehatan fokus pada peningkatan pengawasan dan audit terhadap klaim yang diajukan, daripada memutus kerja sama yang justru bisa mempersempit akses layanan bagi peserta JKN.*

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Badai Kritik BPJS Pasca Pemutusan Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Rifki Abdul Rofik

Seorang Content Writer yang hidup di desa. Penikmat kopi tanpa gula.