NOBARTV NEWS Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta agar penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan ditunda. Alasannya, penjualan mobil domestik saat ini sedang lesu.
Data Gaikindo menunjukkan bahwa penjualan mobil secara wholesales mencapai 408.012 unit sepanjang semester I/2024, turun 19,4% dari 506.427 unit pada periode yang sama tahun lalu.
Penjualan ritel juga mengalami penurunan, dengan hanya 431.987 unit terjual pada semester I/2024, turun 14% dari 502.533 unit secara year-on-year (YoY).
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari kewajiban asuransi TPL tersebut. Namun, ia berharap aturan tersebut dapat diundur seiring dengan penurunan penjualan domestik.
“Sebetulnya kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena penjualan mobil sedang turun,” ujarnya setelah closing ceremony GIIAS 2024 di ICE BSD Tangerang, Sabtu (27/7/2024) malam.
Menurut Yohannes, mobil yang dibeli secara kredit melalui lembaga pembiayaan sebenarnya sudah mencakup asuransi kendaraan.
Namun, belum ada ketentuan yang jelas terkait kewajiban asuransi setelah cicilan kredit mobil lunas. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan pelaku industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai teknis dari kewajiban asuransi TPL tersebut.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu bentuk program asuransi wajib yang diatur dalam UU P2SK adalah asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, UU P2SK juga mencakup asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
UU P2SK menetapkan bahwa setiap amanat undang-undang ini harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Mengingat UU P2SK telah diteken Presiden Jokowi pada 2023, maka program asuransi wajib ini akan mulai berlaku pada 2025.
Gaikindo berargumen bahwa penundaan penerapan asuransi TPL akan memberikan waktu bagi industri untuk pulih dari penurunan penjualan yang signifikan.
Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pasar dan memberikan kelonggaran waktu agar industri kendaraan bermotor dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Penurunan penjualan mobil yang signifikan ini mencerminkan tantangan ekonomi yang dihadapi oleh industri otomotif.
Konsumen cenderung menunda pembelian kendaraan baru di tengah ketidakpastian ekonomi.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan baru seperti asuransi TPL yang memerlukan biaya tambahan bagi konsumen dapat memperburuk situasi.
Gaikindo juga mengharapkan adanya dialog lebih lanjut dengan pemerintah dan OJK untuk membahas detail teknis dan implementasi asuransi TPL.
Mereka ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani konsumen secara berlebihan dan memberikan manfaat yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: