NOBARTV NEWS Tahun 2025 akan menjadi tonggak bersejarah bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Tak lagi sekadar pilihan, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik mobil dan motor.
Peraturan baru ini, lahir dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menjanjikan perlindungan finansial yang lebih komprehensif bagi seluruh pengguna jalan.
Apa itu Asuransi Kendaraan?
Asuransi kendaraan, sederhananya, adalah perisai finansial yang melindungi pemilik kendaraan dari berbagai risiko tak terduga di jalan raya. Mulai dari risiko kecil seperti lecet akibat terserempet, hingga risiko besar seperti kecelakaan parah, pencurian, atau bahkan bencana alam.
Bayangkan, Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan deras, tiba-tiba mobil Anda tergelincir dan menabrak pembatas jalan. Kerusakan parah, biaya perbaikan selangit. Tanpa asuransi, Anda harus menanggung semua biaya perbaikan sendiri.
Tak hanya itu, asuransi juga memberikan perlindungan dari risiko pencurian. Bayangkan, Anda bangun pagi dan mendapati mobil kesayangan Anda raib dari garasi. Tanpa asuransi, Anda harus merelakan kehilangan tersebut. Namun, dengan asuransi, Anda akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis.
Ada dua jenis Asuransi Kendaraan
Melansir laman ojk.go.id, asuransi kendaraan hadir dalam dua pilihan utama, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya:
1. Comprehensive (All Risk)
Perlindungan paling lengkap. Mulai dari kerusakan kecil seperti baret atau penyok, hingga kerusakan besar seperti kecelakaan parah atau kehilangan kendaraan, semua ditanggung. Cocok bagi Anda yang menginginkan perlindungan maksimal dan ketenangan pikiran.
2. Total Loss Only (TLO)
Perlindungan lebih terbatas, hanya menanggung jika kerusakan mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan, atau jika kendaraan hilang. Premi lebih terjangkau, cocok bagi Anda yang memiliki anggaran terbatas namun tetap ingin mendapatkan perlindungan dasar.
Selain itu, Anda juga bisa menambahkan jaminan tambahan seperti perlindungan dari risiko kerusuhan, kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Hitung-hitungan Premi Asuransi Kendaraan
Dengan asuransi kendaraan wajib, setiap pemilik kendaraan tentu harus membayar premi. Namun, jangan khawatir, premi asuransi TPL (Third Party Liability) yang diwajibkan ini diprediksi tidak akan memberatkan.
Dengan asumsi premi Rp100 ribu per kendaraan per tahun, dan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai lebih dari 160 juta unit, potensi premi yang terkumpul bisa mencapai angka fantastis, yaitu Rp16 triliun.
Angka ini bukan hanya menunjukkan potensi besar bagi industri asuransi, tapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa asuransi TPL akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan yang diasuransikan.
Meskipun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, UU PPSK akan menjadikannya wajib mulai tahun 2025. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi, sekaligus mendorong pertumbuhan industri asuransi kendaraan di Indonesia.
OJK optimis, asuransi TPL wajib akan menciptakan ekosistem berkendara yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan memiliki asuransi, setiap pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih baik bagi semua.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
LINK LIVE STREAMING BOLA HARI INI
~ Link Live Brentford vs Ipswich Town
~ Link Live Brighton vs Wolverhampton
~ Link Live Manc City vs Southampton
~ Link Live Everton vs Fulham
~ Link Live Chelsea vs Newcastle
~ Link Live Crystal Palace vs Tottenham
~ Link Live West Ham vs Manchester United
~ Link Live Arsenal vs Liverpool