NOBARTV NEWS Ribuan karyawan PT Bank Commonwealth terancam kehilangan mata pencaharian mereka setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengambil alih 99% saham perusahaan. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkapkan bahwa sekitar 1.146 karyawan terdampak oleh rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini.
Presiden Opsi, Saepul Tavip, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 23 Juli 2024 di Jakarta Selatan, membeberkan bahwa proses PHK telah dimulai secara diam-diam sejak April 2024 dan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun, seiring dengan selesainya proses akuisisi.
“Sedang berproses, sebagian sudah ada yang di PHK,” katanya seperti dikutip dari Bisnis Rabu (23/7/2024).
Kabar ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi para pekerja yang selama ini telah mengabdikan diri untuk Bank Commonwealth.
Awalnya, ada secercah harapan ketika perusahaan menjanjikan bahwa karyawan yang terdampak akan ditampung di Bank OCBC. Namun, janji ini ternyata hanya isapan jempol belaka.
Bank OCBC, sebagai entitas baru, tentu saja akan melakukan seleksi ketat terhadap calon karyawannya. Tidak semua pekerja Bank Commonwealth memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Bank OCBC.
Proses akuisisi ini juga diwarnai oleh kurangnya transparansi dari pihak manajemen. Serikat pekerja Bank Commonwealth, yang seharusnya menjadi wakil dari para pekerja, tidak dilibatkan dalam diskusi-diskusi penting terkait nasib mereka.
Bahkan, kabar akuisisi ini pun disampaikan secara mendadak pada November 2023, tanpa adanya sosialisasi yang memadai mengenai dampaknya terhadap karyawan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan pekerja. Mereka merasa tidak dihargai dan tidak memiliki kendali atas masa depan mereka sendiri.
Manajemen Bank Commonwealth kemudian secara sepihak mengumumkan rencana PHK dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya.
Namun, ada satu hal yang menjadi titik perdebatan sengit: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang seharusnya menjadi hak karyawan, justru diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon.
Saepul Tavip dengan tegas menyatakan bahwa DPLK adalah hak pekerja yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.
DPLK tidak bisa disamakan dengan uang pesangon, yang merupakan kompensasi atas hilangnya pekerjaan. Kebijakan ini dinilai sangat merugikan karyawan dan melanggar hak-hak mereka.
Opsi tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan izin akuisisi sebelum permasalahan ketenagakerjaan ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Opsi juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak dilanggar dan proses PHK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Bank Commonwealth belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini. Mereka terkesan bungkam dan seperti tidak mau bertanggung jawab atas nasib ribuan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
LINK LIVE STREAMING BOLA HARI INI
~ Link Live Brentford vs Ipswich Town
~ Link Live Brighton vs Wolverhampton
~ Link Live Manc City vs Southampton
~ Link Live Everton vs Fulham
~ Link Live Chelsea vs Newcastle
~ Link Live Crystal Palace vs Tottenham
~ Link Live West Ham vs Manchester United
~ Link Live Arsenal vs Liverpool