NOBARTV NEWS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan industri perasuransian di Indonesia melalui berbagai inisiatif strategis.
Salah satu langkah terbarunya adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan indus perasuransian yang lebih kuat, tumbuh secara berkelanjutan, dan semakin inovatif.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan pentingnya aturan baru ini dalam mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
POJK 8 Tahun 2024 dijadwalkan berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2024. Masa transisi ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk mempersiapkan diri, sehingga aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi perkembangan industri perasuransian.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang menekankan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015).
Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK memperkenalkan beberapa inovasi penting. Salah satunya adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi.
Proses yang lebih sederhana ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan produk asuransi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital juga diperkuat. Hal ini merupakan langkah penting dalam era digitalisasi, yang memungkinkan proses asuransi menjadi lebih efisien dan transparan.
POJK 8 Tahun 2024 juga mengatur tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati.
Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan industri asuransi dapat beroperasi dengan lebih adil dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital juga menjadi fokus utama, mengingat semakin berkembangnya teknologi informasi yang membuka peluang baru dalam pemasaran dan pengelolaan produk asuransi.
Tidak hanya berfokus pada aspek teknis, POJK 8 Tahun 2024 juga memperhatikan aspek syariah dalam penyelenggaraan produk asuransi.
Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk asuransi yang disediakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat yang menginginkan produk keuangan yang halal dan thayyib.
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, termasuk industri perasuransian itu sendiri.
Pendekatan ini memastikan bahwa aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang.
Dengan adanya masukan dari industri, OJK dapat mengidentifikasi dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha perasuransian, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dengan baik.
Dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi perkembangan industri perasuransian di Indonesia.
Salah satu harapannya adalah terciptanya ekosistem industri perasuransian yang lebih kuat dan sehat. Ekosistem ini diharapkan mampu berkompetisi secara sehat di tingkat global, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi diharapkan dapat mempercepat inovasi dalam pengembangan produk asuransi.
Dengan demikian, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.
Selain itu, penguatan tata kelola dan transparansi dalam perhitungan premi atau kontribusi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
POJK 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Masa transisi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menyesuaikan sistem dan proses operasional mereka agar sesuai dengan aturan baru.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan implementasi POJK 8 Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal.
Aman Santosa menekankan bahwa OJK akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan POJK 8 Tahun 2024.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan masyarakat luas.
OJK juga siap memberikan bimbingan dan dukungan bagi perusahaan asuransi dalam masa transisi ini, sehingga mereka dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: