NOBARTV NEWS Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini menyampaikan tanggapannya terkait rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam wawancaranya, Agus menekankan pentingnya peran seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi, dalam upaya menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.
“Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya,” ujar Agus dalam wawancara baru-baru ini.
Kebijakan ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah melalui OJK akan mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk ikut serta dalam asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sebagai akibat dari risiko yang tercantum dalam polis.
Meskipun asuransi TPL saat ini sudah ada, partisipasinya masih bersifat sukarela. Kebijakan baru ini akan mengubah status tersebut menjadi wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Dasar hukum dari ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Pasal 39A UU tersebut, pemerintah diberikan wewenang untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini diharapkan sudah dapat diterapkan paling lambat dua tahun sejak UU P2SK disahkan, yakni Januari 2025.
Keputusan untuk mewajibkan asuransi TPL ini diambil dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat.
Dengan adanya asuransi TPL, pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan ganti rugi yang layak.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh korban kecelakaan dan keluarga mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
Dengan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahunnya, potensi pasar untuk produk asuransi TPL sangat besar.
Hal ini dapat menjadi stimulus bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah dan tanpa tantangan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya asuransi TPL menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang manfaat dari asuransi TPL, termasuk bagaimana proses klaim dan ganti rugi bekerja.
Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa seluruh pemilik kendaraan mematuhi ketentuan ini.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi siap untuk memenuhi permintaan yang meningkat.
Persiapan yang matang dari sisi operasional, termasuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan, menjadi faktor krusial.
Pemerintah dan OJK juga harus terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dalam jangka panjang, kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan.
Selain memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.
Dengan semakin banyak masyarakat yang sadar dan memahami manfaat asuransi, diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia akan meningkat.
Industri otomotif juga diharapkan akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini. Dengan adanya perlindungan asuransi, risiko finansial yang ditanggung oleh konsumen dapat diminimalkan, sehingga dapat meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor.
Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Dengan mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terlibat dalam sistem keuangan formal.
Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan yang telah ditetapkan.
Kesimpulannya, kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan industri asuransi, serta mendukung perkembangan industri otomotif di Indonesia.
Meskipun pelaksanaannya akan menghadapi berbagai tantangan, dengan persiapan yang matang dan kerjasama dari seluruh pihak terkait, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: