Asuransi & Keuangan

Soal Asuransi Wajib TPL bagi Kendaraan Bermotor, Ketua Umum Gaikindo Buka Suara, Begini Katanya



NOBARTV NEWS Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan landasan hukum bagi pembentukan program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Menurut Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, penerapan asuransi TPL bagi semua kendaraan bermotor merupakan langkah yang sudah diterapkan di berbagai negara.

“Sebenarnya aturan tersebut belum turun, tapi memang kalau kita lihat di luar negeri peraturannya memang ke arah sana, kalau semua mobil harus diasuransikan,” ujar Yohannes dalam wawancara baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa sekitar 67 persen penjualan mobil di Indonesia dilakukan melalui kredit atau leasing, yang secara otomatis mengharuskan adanya asuransi pada kendaraan tersebut.

“Total penjualan kita 67 persen melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi kredit atau leasing itu mobilnya kan harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah ter-cover, dan mobil yang sudah jalan itu sudah ada asuransinya,” jelasnya.

Namun, Yohannes juga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak signifikan pada pasar otomotif di Indonesia.

“Sebetulnya, tidak terlalu signifikan (pengaruhnya). Tinggal sisa yang 40 persen tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya tidak terlalu menyeramkan,” tutupnya.

Asuransi TPL saat ini memang sudah ada di Indonesia, namun sifatnya masih sukarela. Mulai Januari 2025, sesuai dengan amanat UU P2SK, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini diharapkan akan sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diterbitkan.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” katanya.

Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Produk ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan finansial kepada pihak ketiga yang mungkin mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya asuransi TPL sebagai kewajiban, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan pemilik kendaraan bermotor tentang pentingnya perlindungan asuransi.

Ini juga akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Namun, seperti halnya kebijakan baru lainnya, penerapan asuransi TPL wajib juga memerlukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.

Pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait seperti OJK dan Kementerian Perhubungan, perlu melakukan kampanye edukasi yang intensif agar masyarakat memahami manfaat dan pentingnya asuransi TPL.

Selain itu, kesiapan perusahaan asuransi dalam menyediakan produk asuransi TPL yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Tidak bisa dipungkiri, ada tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh pemilik kendaraan, terutama mereka yang berada di daerah terpencil, mendapatkan informasi dan akses yang memadai terhadap produk asuransi TPL.

Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor benar-benar mematuhi kewajiban asuransi ini.

Di sisi lain, kebijakan asuransi TPL wajib juga dapat memberikan peluang bagi pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang diasuransikan, industri asuransi diharapkan dapat mengalami peningkatan premi yang signifikan. Hal ini tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Bagi konsumen, asuransi TPL wajib menawarkan keuntungan dalam bentuk perlindungan finansial yang lebih baik.

Dalam situasi di mana terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang biaya ganti rugi yang mungkin timbul, karena biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Ini tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dengan segala persiapan dan tantangan yang ada, penerapan kebijakan asuransi TPL wajib di Indonesia pada tahun 2025 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.

Pemerintah, industri asuransi, dan masyarakat perlu bersinergi untuk mewujudkan tujuan dari kebijakan ini, yaitu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Kesimpulannya, meskipun kebijakan asuransi TPL wajib mungkin terasa sebagai perubahan besar bagi sebagian masyarakat, namun jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini dapat memberikan banyak manfaat positif.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses implementasi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan berkendara yang lebih baik di Indonesia.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Soal Asuransi Wajib TPL bagi Kendaraan Bermotor, Ketua Umum Gaikindo Buka Suara, Begini Katanya yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Adi Riyadi

Penulis Lahir dari Keluarga Petani, Sarjana Hukum Tata Negara dan Menghabiskan Setengah Usianya untuk Menulis