NOBARTV NEWS – Kisruh penggunaan Stadion GBK sebagai kandang Timnas Indonesia di Piala AFF belum juga selesai. Di satu sisi Menpora RI melarang, di sisi lainnya pengelola mempersilakan. Ternyata, Menpora RI memiliki alasan kuat mengapa pihaknya sangat melarang Timnas Indonesia berkandang di sana.
Diketahui, Piala AFF 2022 akan dihelat tidak lama lagi. Namun seluruh kontestan (10) diwajibkan menyerahkan nama pemain dan juga daftar venue yang akan digunakan. Di Piala AFF edisi tahun ini, setiap tim memiliki kesempatan untuk bermain sebagai tuan rumah masing-masing sebanyak dua kali dan akan bertindak sebagai tim tamu sebanyak dua kali juga (fase grup). Format ini dinamakan round robin. Di edisi sebelumnya (Piala AFF 2022), AFF tidak menggunakan format ini. Format ini (round robin) digunakan terakhir kali pada tahun 2018 lalu.
Sejauh ini, 9 tim yang terdiri dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Laos, dan Myanmar telah menyetorkan daftar stadion yang akan mereka gunakan. Hanya Timnas Indonesia yang belum menyetorkan nama stadion yang akan digunakan. Padahal batas terakhir pendaftaran (nama stadion) yaitu pada tanggal 20 November mendatang.
Alasan utama Menpora RI melarang penggunaan GBK sudah sangat jelas. GBK merupakan salah satu stadion yang akan digunakan sebagai venue Piala Dunia U-20 2023. Menpora RI Zainudin Amali tidak mau mengambil resiko dengan memberikan izin kepada Timnas Indonesia berkandang di sana. Bahkan, tidak hanya untuk pertandingan sepak bola saja, Menpora juga melarang stadion itu digunakan untuk even musik.
Akan tetapi, jika nanti FIFA memberikan lampu hijau GBK boleh digunakan sebagai venue Piala AFF 2022, Menpora mengatakan pihaknya tidak mau bertanggung jawab. Dengan maksud, Zainudin Amali tidak mau bertanggung jawab jika nanti setelah GBK digunakan terdapat kerusakan pada sisi stadion, entah itu luar ataupun di dalam. Tampaknya, alasan itulah yang membuat Menpora bersikeras menolak Marc Klok dkk bertanding di stadion tersebut.
“Jika ditanya ke saya, karena saya yang menjamin itu, maka jawabannya tidak bisa dipakai. Jika FIFA mengatakan iya, silahkan. Tetapi saya tidak menjamin lagi, sebab akan ada yang rusak,” ujar Menpora RI Zainudin Amali.
Amali mengaku PSSI sudah menentukan satu dari dua stadion yang diajukan. Kata Amali, PSSI berencana untuk mengajukan dua nama yakni Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi dan Stadion Pakansari Bogor.
“Kalau saya itu mengambil aman saja, dari pada terjadi apa-apa, lebih baik kita ke tempat lain. Komunikasi saya dengan Sekjen (PSSI) beliau sudah oke tinggal memilih Stadion Patriot atau Pakansari,” ujarnya menambahkan.
Regulasi FIFA tentang venue Piala Dunia U-20 2023 menyebutkan bahwa stadion yang akan digunakan boleh digunakan asalkan tidak masuk pada 14 hari jelang even tersebut digelar. Dengan demikian, Timnas Indonesia tetap memiliki peluang untuk berkandang di sana – namun dengan syarat mendapatkan persetujuan FIFA dan sanggup menjadi penanggung jawab.
“Stadion untuk Piala Dunia U-20 2023 tidak boleh digunakan untuk pertandingan atau ajang lain setidaknya 14 hari jelang sepak mula Piala Dunia U-20 2023 (bisa lebih awal jika ada situasi khusus),” bunyi regulasi FIFA Bab V Artikel 19 Poin 19.3.
Selain GBK, lima stadion lain yang juga digunakan sebagai venue Piala Dunia U-20 2023 adalah Jakabaring (Palembang), Si Jalak Harupat (Bandung), Manahan (Solo), Gelora Bung Tomo (Surabaya) dan Kapten I Wayan Dipta (Bali).
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
Gbk untuk Indonesia