Setelah Komisi X, Kini Komisi III DPR RI Juga Restu Proses Naturalisasi Shayne Pattynama



NOBARTV NEWS – Proses naturalisasi calon bek sayap Timnas Indonesia Shayne Pattynama berjalan lancar. Setelah melalui rapat bersama Komisi X DPR RI, Menpora RI, dan Ketua Umum PSSI, berkas Shayne Pattynama dikabarkan juga telah disetujui oleh Komisi III DPR RI.

Tidak seperti ketika rapat di Komisi X kemarin, rapat di komisi III tanpa kehadiran Shayne Pattynama lagi. Rapat komisi III dihadiri oleh Menpora dan perwakilan dari Kemenkumham yakni wakil menteri Edward Omar Sharif. Dalam rapat tersebut, seluruh sidang sepakat untuk memberikan hak kewarganegaraan kepada Shayne Pattynama.

Saat itu, Wakil Ketua komisi III Adies Kadir sekaligus pemimpin rapat menanyakan perihal itu (hak kewarganegaraan Pattynama) kepada seluruh peserta rapat.

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?” tanya Adies Kadir.

Baca Juga:  Prediksi Parma vs Atalanta di Serie A Italia 24 November 2024

Pertanyaan Adies dijawab oleh seluruh peserta rapat, “Setuju,” jawab mereka.

Dalam rapat itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa Shayne Pattynama sudah memenuhi syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Syarat tersebut telah tercantum dalam Pasal 20 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,” ujar Edward Omar Sharif.

“Sedangkan dari aspek olahraga telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” lanjut bawahan Prof. Mahfud MD itu.

“Pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan Kemenpora atas nama Shayne,” tegas Edward Omar Sharif lagi.

Baca Juga:  Prediksi AC Milan vs Juventus di Serie A Italia 24 November 2024

Diketahui, Shayne menjadi salah satu pemain yang mendapatkan rekomendasi dari Shin Tae-yong untuk menjadi WNI. Selain dirinya, ada Sandy Walsh dan Jordi Amat yang lebih dulu diproses oleh PSSI dan Pemerintah RI. Bahkan, untuk Sandy dan Jordi, keduanya dimungkinkan untuk bisa membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022. Proses naturalisasi keduanya tinggal menunggu sumpah di Kantor Kemenkum dan HAM setelah itu keduanya sudah bisa didaftarkan sebagai punggawa skuad Garuda di Piala AFF nanti.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Setelah Komisi X, Kini Komisi III DPR RI Juga Restu Proses Naturalisasi Shayne Pattynama yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Lalu Getar

Seorang penikmat kopi dan fans layar kaca Real Madrid

16 Comments