OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Alokasikan 3,5% Pendapatan untuk SDM
OJK Terbitkan POJK Baru: Wajibkan Alokasi Dana 3,5% untuk Pengembangan SDM Perusahaan Asuransi
NOBARTV NEWS – Dalam upaya memperkuat daya saing dan profesionalisme Industri Asuransi dan lembaga pengelola Dana Pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur kewajiban alokasi anggaran khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Melalui POJK Nomor 34 Tahun 2024, OJK secara tegas mewajibkan setiap pelaku industri asuransi dan lembaga sejenis untuk mengalokasikan minimal 3,5% dari total beban pegawai tahun sebelumnya demi meningkatkan kualitas SDM mereka.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pembenahan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi, globalisasi risiko, dan tuntutan kompetensi teknis yang semakin kompleks.
Peraturan Baru: Investasi Serius pada SDM Industri Keuangan Non-Bank
POJK 34/2024 diterbitkan pada akhir Desember 2024 dan mulai efektif berlaku pada pertengahan 2025, memberi waktu adaptasi selama enam bulan bagi industri untuk menyusun perencanaan dan alokasi anggaran. Regulasi ini mencakup perusahaan Asuransi Jiwa, asuransi umum, reasuransi, perusahaan penjaminan, dan pengelola dana pensiun serta lembaga sejenis lainnya.
Dalam peraturannya, OJK menyebutkan bahwa alokasi anggaran 3,5% dari beban pegawai wajib dialokasikan dan direalisasikan setiap tahun buku. Dana tersebut harus digunakan secara spesifik untuk kegiatan pengembangan kualitas SDM, seperti pelatihan teknis dan non-teknis, sertifikasi profesional, pelatihan kepemimpinan, serta pengadaan fasilitas pendukung seperti e-learning, perpustakaan digital, dan modul pelatihan internal.
OJK Tindak Tegas Jika Tidak Cukup
Lebih jauh, OJK juga memiliki kewenangan untuk menilai kecukupan alokasi dana tersebut. Jika dinilai belum memadai, regulator dapat mewajibkan perusahaan menambah anggaran dan bahkan mengikutsertakan SDM mereka dalam pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi tertentu yang telah disahkan oleh OJK.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur Pengembangan SDM berbasis siklus yang terdiri dari analisis kebutuhan, desain, implementasi, hingga evaluasi program. Hal ini mendorong pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam membangun kapasitas tenaga kerja di sektor asuransi.
Rencana dan Realisasi Wajib Dilaporkan
Dalam aspek pengawasan dan transparansi, POJK 34/2024 mewajibkan seluruh entitas terkait untuk menyusun dan menyampaikan rencana pengembangan SDM setiap tahun, serta melaporkan realisasinya. Pialang asuransi kerugian harus menyampaikan rencana pengembangan paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya, sementara perusahaan lain menyertakan dalam dokumen rencana bisnis tahunan.
Adapun realisasi program harus dilaporkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya untuk pialang, dan bersamaan dengan laporan pelaksanaan rencana bisnis bagi entitas lainnya.
Sertifikasi Kompetensi Jadi Syarat Mutlak
Salah satu aspek paling krusial dari regulasi ini adalah kewajiban setiap SDM di sektor asuransi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja nasional atau sertifikasi lain yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Sertifikasi ini mencakup bidang seperti aktuaria, Manajemen Risiko, investasi, pemasaran Produk Asuransi, hingga teknologi informasi.
Dengan langkah ini, OJK ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di sektor ini tidak hanya memiliki keterampilan dasar, tetapi juga mampu menjawab tantangan kompleks industri yang dinamis, termasuk risiko sistemik, integrasi pasar, dan adopsi teknologi digital.
Bagian dari Reformasi Menyeluruh Industri PPDP
POJK 34/2024 merupakan satu dari lima regulasi baru yang dikeluarkan OJK pada akhir 2024 sebagai bagian dari strategi reformasi menyeluruh di sektor PPDP. Regulasi lainnya mencakup peraturan pengelolaan dana pensiun (POJK 35/2024), penguatan tata kelola, serta pembaruan sistem Pelaporan Keuangan Perusahaan Asuransi.
Melalui langkah ini, OJK mengirimkan sinyal kuat bahwa transformasi industri keuangan non-bank di Indonesia bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang kualitas manusianya.
“Investasi pada SDM adalah fondasi penting untuk menjamin keberlangsungan dan daya saing industri di tengah tantangan digital dan global,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, seperti dikutip dari rilis resmi.
📌 Tabel Poin Penting Artikel
| Aspek Regulasi | Detail Ketentuan POJK 34/2024 |
|---|---|
| Nomor Peraturan | POJK Nomor 34 Tahun 2024 |
| Tanggal Terbit | 20 Desember 2024 (efektif berlaku pertengahan 2025) |
| Alokasi Dana SDM | Minimal 3,5% dari total beban pegawai tahun sebelumnya |
| Kegiatan yang Dibiayai | Pelatihan teknis & non-teknis, sertifikasi, kepemimpinan, modul, fasilitas e-learning |
| Sistem Pengembangan SDM | Harus berbasis siklus (kebutuhan – desain – implementasi – evaluasi) |
| Sertifikasi Kompetensi | Wajib bagi SDM di bidang strategis (aktuaria, risiko, investasi, TI, pemasaran, dll.) |
| Pelaporan Rencana | Paling lambat 30 November (pialang), atau dimasukkan dalam rencana bisnis |
| Pelaporan Realisasi | Paling lambat 30 April (pialang), atau dalam laporan rencana bisnis |
| Sanksi/Tindakan OJK | Dapat mewajibkan penambahan dana & pengikutsertaan SDM dalam sertifikasi |
| Tujuan Utama | Penguatan kualitas, daya saing, dan keberlanjutan industri asuransi dan dana pensiun |