Asuransi & Keuangan

Kontroversi Co-Payment Asuransi Kesehatan: OJK dan DPR Sepakat Tunda

Skema Co-Payment Asuransi Ditunda, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

NOBARTV NEWSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi skema co-payment sebesar 10% dalam layanan Asuransi Kesehatan komersial. Keputusan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada akhir Juni 2025. Sebelumnya, ketentuan co-payment ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang rencananya mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

Namun, skema tersebut kini ditangguhkan menyusul berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk kritik dari DPR, pelaku industri, hingga masyarakat umum yang mempertanyakan dasar hukum serta urgensi implementasinya. Penundaan ini juga disertai komitmen OJK untuk menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang dinilai memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan proses perumusannya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.


Apa itu Skema Co-Payment dalam Asuransi?

Skema Co-Payment adalah sistem berbagi biaya antara pemegang polis dan Perusahaan Asuransi. Dalam konteks SEOJK yang sebelumnya direncanakan, pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10% dari total tagihan klaim layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Jumlah maksimum yang ditanggung peserta dibatasi sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk mengendalikan beban klaim yang terus meningkat, mendorong tanggung jawab pemegang polis, dan menekan potensi Moral Hazard atau penyalahgunaan Manfaat Asuransi. Selain itu, skema ini juga diyakini dapat membantu menjaga keberlangsungan Industri Asuransi di tengah tekanan biaya layanan kesehatan yang semakin tinggi.


Alasan OJK Menunda Skema Co-Payment

Ada sejumlah alasan utama yang menjadi dasar keputusan OJK untuk menunda implementasi co-payment:

1. Kritik terhadap Landasan Hukum

Komisi XI DPR RI menilai bahwa pengaturan mengenai kewajiban membayar sebagian tagihan asuransi seharusnya tidak cukup hanya berbentuk surat edaran. SEOJK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, sehingga implementasinya berisiko menimbulkan sengketa hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat serta pelaku industri. DPR pun meminta OJK untuk mengatur ulang kebijakan tersebut dalam bentuk POJK yang bersifat mengikat secara hukum.

2. Kebutuhan Partisipasi Publik

OJK dan DPR menyepakati bahwa proses penyusunan POJK harus disertai partisipasi publik dan konsultasi industri yang transparan. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sektor asuransi yang belakangan sedang menghadapi tantangan kepercayaan akibat kasus gagal bayar beberapa perusahaan.

3. Komitmen pada Reformasi Industri

Penundaan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam upaya reformasi menyeluruh sektor asuransi kesehatan. Dalam penyusunan POJK baru nanti, OJK juga akan menekankan aspek tata kelola perusahaan, transparansi manfaat, kehati-hatian pengelolaan dana, serta Perlindungan Konsumen. Tujuannya bukan hanya memastikan industri tetap sehat, tapi juga menjaga hak-hak pemegang polis tetap terlindungi secara adil.


Dampak Penundaan terhadap Pemegang Polis dan Industri

Dengan penundaan ini, maka ketentuan pembayaran 10% biaya oleh peserta asuransi belum akan diberlakukan. Pemegang polis masih dapat menikmati layanan sesuai ketentuan polis yang telah berlaku sebelumnya tanpa tambahan beban pembayaran out of pocket.

Namun di sisi lain, industri asuransi harus menunda implementasi efisiensi berbasis cost-sharing yang sebelumnya dirancang untuk mengendalikan beban klaim. Perusahaan asuransi juga diminta untuk menunggu hasil akhir regulasi POJK sebelum melakukan penyesuaian terhadap polis mereka.

Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan isi dan klausul dalam perjanjian polis yang mereka miliki, karena setiap perusahaan mungkin memiliki mekanisme manfaat yang berbeda.


Arah Kebijakan Selanjutnya

OJK telah mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun draft POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Komersial yang akan menggantikan SEOJK No. 7/2025. Draft ini akan dibahas secara terbuka bersama DPR, asosiasi asuransi, pelaku industri, serta masyarakat umum dalam rangka konsultasi publik.

Proses penyusunan POJK ini diperkirakan akan memakan waktu hingga akhir 2025 atau awal 2026, tergantung pada dinamika pembahasan dan masukan yang masuk. Baru setelah itu, skema co-payment atau alternatifnya akan diterapkan secara sah dan mengikat.


Penutup

Penundaan skema co-payment ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menata ulang arah Industri Asuransi Kesehatan Indonesia. OJK dan DPR telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar regulasi dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat. Kini publik menunggu seperti apa bentuk final kebijakan yang akan dilahirkan, dan sejauh mana skema tersebut bisa menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan keadilan bagi pemegang polis.


📊 Tabel Ringkasan Poin Penting

Aspek Penjelasan
Nama Regulasi yang Ditunda SEOJK No. 7 Tahun 2025 tentang Co-Payment
Isi Kebijakan Pemegang polis wajib membayar 10% dari tagihan asuransi kesehatan
Alasan Penundaan Lemahnya dasar hukum, kritik DPR, perlunya partisipasi publik
Status Saat Ini Ditunda, akan digantikan dengan POJK baru
Dampak ke Pemegang Polis Tidak ada biaya tambahan hingga POJK baru berlaku
Batasan Biaya Co-Payment Maks Rp300 ribu (rawat jalan), Rp3 juta (rawat inap)
Tujuan Skema Co-Payment Menekan moral hazard, menjaga keberlangsungan industri
Langkah Selanjutnya Penyusunan POJK, konsultasi publik, dan harmonisasi dengan DPR
Estimasi Implementasi Ulang Awal 2026 (tergantung penyelesaian POJK)

Jika Anda ingin mengikuti perkembangan terkini mengenai draft POJK baru atau dampaknya bagi industri asuransi dan masyarakat, NOBARTV NEWS akan terus memberikan pembaruan informatif dan kredibel setiap waktu.

Tanyakan ke AI Seputar General
AI
Halo! Aku bisa bantu menjawab pertanyaanmu seputar topik ini 🙌 Ada yang ingin kamu tanyakan?
☕ Dukung Kami

Dukung Operasional & Pengembangan NobarTV News

Dukungan kamu membantu NobarTV News tetap update, cepat, dan bebas diakses untuk semua pecinta sepak bola.

Traktir via PayPal