NOBARTV NEWS Pada Jumat, 6 September 2024, Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif di balik kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menewaskan istrinya, FF. Kasus ini terjadi di Jalan Sepat RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Menurut AKBP Gogo, motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AS adalah cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya berselingkuh.
“Pelaku merasa sangat cemburu setelah mendapatkan informasi dari anaknya bahwa korban, istri pelaku, terlibat hubungan dengan laki-laki lain,” ungkap Gogo.
Gogo juga menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya atau tidak. Namun, berdasarkan hasil awal penyelidikan, tindakan tersebut diduga merupakan tindakan spontanitas.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta baju, celana, dan pakaian dalam milik korban.
“Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap jenazah korban di RS Fatmawati,” kata Gogo.
Untuk proses hukum, AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian.
Dalam keterangannya di depan awak media, AS mengaku tidak memiliki alasan yang jelas terkait tindakannya tersebut. “Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” ujar AS dengan nada penuh penyesalan. Pengakuan ini menunjukkan bahwa pelaku merasa emosional dan tidak dapat mengendalikan diri pada saat kejadian.
AS juga mengungkapkan bahwa dia dan FF telah menikah selama delapan tahun, dan permasalahan dalam rumah tangga mereka sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. Meskipun mengalami berbagai masalah, AS menyatakan bahwa dia selalu berusaha memaafkan kesalahan sang istri.
“Saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga,” kata AS. Namun, setelah kejadian tersebut, hanya penyesalan yang dirasakannya.
Kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka pada Kamis, 5 September, setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024, pukul 00.05 WIB dini hari. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama, pukul 05.23 WIB.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap anak korban yang menjadi saksi dalam kasus ini.
“Kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma atau trauma healing kepada anak korban untuk menstabilkan emosi dan mencegah perubahan sikap yang mungkin timbul akibat kejadian ini,” ungkap Gogo.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: