NOBARTV NEWS Pengendara yang melanggar lalu lintas atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.
Saat pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen (SIM atau STNK) untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Polisi juga melakukan penindakan serupa ketika menggelar operasi atau razia kendaraan. Biasanya, razia polisi akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.
Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk suatu pelanggaran. Lantas, bolehkah pengendara menolak untuk ditilang jika polisi tidak membawa surat tugas yang sah dan resmi?
Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menegaskan, polisi berhak menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas, tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.
Menurut AKBP Sugiyanta, penilangan kepada pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi. Dengan demikian, pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.
“Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian,” ujar AKBP Sugiyanta kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).
AKBP Sugiyanta juga menambahkan, bahwa semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian. AKBP Sugiyanta mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.
Sudah Jadi Kewenangan Polisi
Dasar aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi beberapa poin, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
“Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya. Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya,” ucap AKBP Sugiyanta.
“Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas. Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas,” tambah AKBP Sugiyanta.
Oleh karena itu, AKBP Sugiyanta mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.
Lupa Bawa, Apa Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos uji mengemudi. SIM diterbitkan oleh Polri dan menjadi dokumen penting yang wajib dibawa saat mengemudi.
Pengemudi yang pada saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan kartu SIM bakal dikenai sanksi tilang oleh petugas. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selama ini, SIM diketahui berbentuk fisik dalam bentuk kartu yang berisi chip dan menyimpan informasi pemilik, mulai dari nomor telepon dan detail jaringan. Belakangan, muncul SIM digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Di media sosial X, dulunya Twitter, beredar narasi yang mengatakan bahwa pengemudi yang memiliki SIM digital tetap harus membawa SIM wajib agar tidak ditilang.
“Punya SIM digital, kartu fisiknya wajib dibawa,” tulis unggahan @kegblgnunfaedh, Selasa (20/8/2024).
Lantas, apakah boleh menunjukan SIM digital saat ditilang? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengemudi yang membawa SIM digital masih bisa kena tilang.
Hal itu karena SIM digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas Polri fungsinya adalah sebagai pelengkap saja. Senada dengan Yusri, Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.
“Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” kata Aiptu Timbul Miftahul Ulum, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat.
Hal itu mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pada ayat selanjutnya, disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM. Jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 106 ayat 5 yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan: STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor SIM Bukti lulus uji berkala Tanda bukti lain yang sah.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: