NOBARTV NEWS Pasangan RR (28) dan DKZ (23) ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah dilaporkan oleh warga terkait tindakan aborsi yang dilakukan pada janin berusia delapan bulan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai tindakan ilegal tersebut tersebar luas.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada 13 Agustus 2024.
Pasangan tersebut sepakat untuk menggugurkan janin yang dikandung DKZ, yang pada saat itu telah memasuki usia delapan bulan. Keputusan untuk menggugurkan janin itu diambil oleh keduanya dengan alasan yang belum diungkap secara detail dalam pernyataan resmi kepolisian.
Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa DKZ memulai proses aborsi dengan mengonsumsi obat-obatan penggugur kandungan. DKZ dikatakan meminum obat tersebut dalam jumlah dua hingga empat butir setiap tiga jam sejak 13 Agustus 2024. Pada 14 Agustus, DKZ merasakan mulas yang parah dan pada pukul 13.00 WIB, ia melahirkan janin yang kondisinya sudah meninggal dunia.
Setelah kelahiran janin tersebut, RR mengambil jenazah bayi dan membawanya ke daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di sana, RR menguburkan jenazah bayi tersebut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang. Langkah ini diambil untuk menyembunyikan jejak dari tindakan ilegal yang telah dilakukan pasangan tersebut.
Namun, keberadaan jenazah bayi yang dikubur di TPU Carang Pulang tidak berlangsung lama sebagai rahasia. Teman RR yang bernama UA mengetahui kejadian tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. UA melaporkan kepada polisi mengenai adanya bayi yang dikuburkan di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang, pada 15 Agustus 2024.
RR diketahui tinggal di rumah UA yang berada di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan UA dan informasi tambahan dari masyarakat, polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap RR pada 15 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap kasus ini.
Atas penangkapan RR, kepolisian kemudian mengumpulkan informasi tambahan mengenai keberadaan DKZ. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari RR, polisi berhasil menemukan DKZ di indekosnya di wilayah Ruko Pertama, Taman Palem, RT/RW 03/03 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. DKZ ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan penangkapan RR, menandai akhir dari pelarian mereka terkait kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Kompol Abdul Jana mengungkapkan bahwa kedua tersangka, RR dan DKZ, kini menghadapi sejumlah pasal dalam dakwaan mereka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 77A Jo 45A UU
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Dakwaan ini mencerminkan beratnya kasus yang mereka hadapi mengingat usia janin yang telah cukup besar pada saat aborsi dilakukan.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur tentang larangan aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis yang sah dan bisa mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Tindakan aborsi pada usia janin yang sudah delapan bulan merupakan pelanggaran serius yang dilarang oleh hukum.
Selain dakwaan terkait aborsi dan kesehatan, RR dan DKZ juga dikenakan Pasal 364 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Meskipun pasal ini lebih umum digunakan untuk kasus penganiayaan, dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan mengingat tindakan pengguguran janin yang dilakukan merupakan bentuk kekerasan terhadap janin yang berada dalam kandungan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: