NOBARTV NEWS Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ahmad Syahmadi memberikan kesaksian yang mengejutkan. Syahmadi mengungkapkan adanya kesepakatan terkait pembagian kuota ekspor bijih timah antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Menurut Syahmadi, kesepakatan tersebut terjadi setelah pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta pada tahun 2018. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para smelter swasta dan pihak PT Timah Tbk.
Syahmadi menyebutkan bahwa sekitar 25 smelter swasta hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin. Selain itu, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, dan Kapolda Bangka Belitung saat itu, Saiful Zuhri.
Syahmadi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan di Novotel Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. “Pada waktu itu, Pak Gubernur Erzaldi Rosman dan Pak Kapolda Saiful Zuhri juga hadir,” kata Syahmadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya mengenai peserta pertemuan. Syahmadi menjawab bahwa banyak pemilik smelter yang hadir dalam pertemuan tersebut, meskipun ia tidak ingat detailnya secara persis.
Syahmadi mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan dari pertemuan ini diumumkan di grup WhatsApp bernama ‘New Smelter‘. Dalam grup tersebut terungkap bahwa smelter swasta sepakat memberikan bagian 5 persen dari kuota ekspor kepada PT Timah, bukan 50 persen seperti yang diusulkan oleh PT Timah.
Dalam sidang tersebut, Syahmadi juga menyebutkan bahwa permintaan bagian 50 persen dari PT Timah didorong oleh aspirasi dari eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Meskipun demikian, keputusan akhir dari forum adalah memberikan hanya 5 persen kepada PT Timah.
Kasus ini melibatkan Harvey Moeis yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang sebesar Rp 420 miliar yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam pengakomodasian kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar dengan cara menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam perjanjian ini, Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Dana tersebut kemudian difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa dari kegiatan ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar. Jaksa menilai bahwa tindakan ini secara langsung memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim dengan jumlah yang sangat besar.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama persidangan, Syahmadi mengaku tidak mengikuti pertemuan hingga akhir dan hanya mengetahui hasil kesepakatan melalui pengumuman di grup WhatsApp. Meskipun demikian, kesaksian Syahmadi mengungkapkan rincian penting mengenai dinamika dalam pembagian kuota ekspor bijih timah dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: