NOBARTV NEWS Ketegangan semakin memuncak dalam penyidikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah Polda Metro Jaya memberikan pernyataan tegas yang menjanjikan bahwa proses hukum akan dijalankan hingga tuntas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung dalam waktu yang lama.
“Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri dengan penuh keyakinan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Kasus ini semakin mendapatkan sorotan tajam setelah terungkapnya pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Jakarta Barat.
Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2024 itu diduga melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KPK. Pasal ini secara tegas melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Firli Bahuri, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, kini berada di tengah pusaran kontroversi. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mencakup dua laporan polisi terpisah.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 e atau 12 b, atau Pasal 11 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara laporan kedua mengacu pada pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Ade Safri menjelaskan dengan tegas bahwa penyidikan terhadap kedua laporan ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penyidikan dalam dua perkara ini akan berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan baik dan tuntas,” tegasnya.
Dalam pernyataan yang lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa meskipun proses penyidikan masih berlangsung, pihak kepolisian akan memastikan bahwa tidak ada kendala atau hambatan dalam penanganan kasus ini.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Jika ada perkembangan terbaru mengenai status berkas, kami akan segera menginformasikannya kepada publik,” jelas Ade.
Sementara itu, citra Firli Bahuri yang sudah terlanjur ternoda oleh berbagai kontroversi semakin dipertanyakan. Sebelum mengundurkan diri dari KPK pada Desember 2023, Firli Bahuri pernah dilaporkan terlibat dalam pelanggaran etik yang serius, termasuk kebocoran dokumen internal dan komunikasi yang tidak transparan terkait berbagai kasus korupsi.
Polda Metro Jaya, sebagai lembaga penegak hukum yang memegang tanggung jawab besar, berjanji untuk tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Ade Safri menegaskan bahwa meskipun kasus ini melibatkan tokoh publik yang berpengaruh, pihak kepolisian akan bertindak sesuai dengan hukum tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: