What's on Google Trends

PDIP Gelar Rapat Mendadak di DPP Usai MK Putuskan Hasil Gugatan UU Pilkada



NOBARTV NEWS Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan tersebut diumumkan pada sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, yang berimplikasi pada perubahan dalam ketentuan pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat mengajukan calon kepala daerah, bertentangan dengan konstitusi.

MK menilai bahwa norma ini serupa dengan Pasal 59 ayat (1) dari UU 32/2004 yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh lembaga tersebut. MK menegaskan bahwa pembuat undang-undang seolah mengabaikan putusan sebelumnya dengan memasukkan kembali ketentuan yang telah dibatalkan tersebut ke dalam UU Pilkada.

Putusan MK ini membawa dampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon hanya jika mereka memenuhi persyaratan perolehan kursi DPRD atau persentase suara tertentu. Kini, MK telah merombak ketentuan tersebut, menghapus syarat kursi DPRD dan menetapkan persyaratan baru berdasarkan jumlah suara sah di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Sebelum perubahan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika mereka telah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPRD paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.

Dengan putusan terbaru ini, syarat yang ditetapkan oleh MK adalah sebagai berikut:

Untuk Mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota:

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk membahas dampak dari putusan MK terhadap Pilkada. Eriko menjelaskan bahwa perubahan aturan ini memerlukan penyesuaian dan evaluasi lebih lanjut oleh partai.

“Kami hari ini bahkan sebentar lagi pun saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai Pilkada karena memang jujur saja banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi terkadang sudah bersama-sama siap untuk maju, tiba-tiba ada yang menarik diri,” ungkap Eriko dilansir dari AntaraNews, Selasa (20/8/2024).

Eriko juga mengungkapkan bahwa rapat DPP akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan akan melapor langsung kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Khusus DKI Jakarta untuk kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Beliau memang belum mendapatkan kabar ini secara resmi, dan kami tentu akan berdiskusi bersama beliau serta dengan DPP tentang langkah terbaik yang harus diambil,” jelasnya.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul PDIP Gelar Rapat Mendadak di DPP Usai MK Putuskan Hasil Gugatan UU Pilkada yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Siti Nur Azizah

seorang content writer yang comel