What's on Google Trends

DPP PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik



NOBARTV NEWS  Pada 5 Agustus 2024, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, bersama tim kuasa hukumnya, melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri. Cucun dan timnya membuat laporan ini dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dianggap serius.

Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya pernyataan dari Lukman Edy yang disampaikan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Cucun menjelaskan bahwa pernyataan Lukman dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan citra PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar.

“Kami merasa pernyataan Lukman Edy berpotensi membahayakan karena menyebarkan informasi yang bisa dipahami publik sebagai ujaran kebencian terhadap PKB dan pimpinan kami,” ujar Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Cucun, pernyataan Lukman Edy terkait transparansi tata kelola keuangan di PKB adalah inti dari laporan tersebut. Lukman, yang merupakan Sekretaris Jenderal PKB pada periode 2005-2007 dan 2009-2014, mengklaim bahwa di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, PKB tidak menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, baik untuk keuangan partai, fraksi, maupun dana pemilu seperti pileg, pilpres, dan pilkada.

“Lukman Edy bukan bagian dari partai kami dan tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai dinamika internal PKB,” tegas Cucun.

Cucun juga menambahkan bahwa pernyataan Lukman berpotensi menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi PKB jika tuduhan tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia.

“Jika tudingan yang tidak berdasar ini diterima tanpa klarifikasi, dampaknya bisa sangat merugikan bagi partai kami baik dari segi reputasi maupun keuangan,” tambah Cucun.

Sebelum laporan ini diajukan, Lukman Edy menyampaikan sejumlah pernyataan kritis mengenai kondisi internal PKB saat berada di PBNU pada 31 Juli 2024.

Dalam pernyataannya, Lukman menyoroti ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, yang menurutnya mencakup semua aspek keuangan partai termasuk dana pemilu.

“Saya menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan Cak Imin, tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntabel, yang mencakup dana fraksi, dana pemilu, dan dana lainnya,” ungkap Lukman.

Lukman juga menekankan bahwa tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan ini merupakan masalah substansial dalam internal PKB.

“Teman-teman dari PBNU juga menanyakan tentang kepemimpinan Cak Imin dan tata kelola partai yang ada. Saya menyampaikan dengan jujur bahwa hal tersebut sangat tidak memadai,” kata Lukman.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul DPP PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Siti Nur Azizah

seorang content writer yang comel