NOBARTV NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan jiwa melayang tak masuk dalam pasal pembunuhan. Hal itu disampaikan Sigit dalam rilis Polri pada akhir tahun 2022 kemarin.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu, terjadi tragedi mengerikan dalam sepanjang sejarah sepak bola dunia. Saat itu, salah satu tim Liga Indonesia Arema FC tengah menjamu sang rival Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Seperti layaknya pertandingan antar tim rival, laga ini dibumbui oleh laga panas di dalamnya. Hingga pada akhirnya, Persebaya selaku tim tamu justru mencuri poin penuh setelah menang atas sang tuan rumah 2-3.
Akibat hal itu (kalah dari Persebaya), suporter tuan rumah pun memasuki stadion. Beberapa di antaranya melakukan tindak anarkis. Mereka geram karena tim kesayangannya takluk di kandang sendiri.
Hingga pada akhirnya, aparat kemanan pun mengambil inisiatif dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter tersebut. Namun pada faktanya, gas air mata itu tidak hanya mengenai para suporter yang melanggar peraturan, namun suporter yang berdiri di atas tribun pun ikut terkena imbasnya.
Menerima tembakan tersebut, para suporter pun berlarian ke pintu keluar. Sayang sekali, di saat hendak keluar, pintu tak terbuka. Mereka pun saling injak yang pada akhirnya menimbulkan kematian karena kekurangan oksigen. Lebih dari ratusan jiwa melayang akibat tragedi yang kemudian dikenal dengan nama ‘Tragedi Kanjuruhan’ itu.
Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur sendiri telah memutuskan enam tersangka. Tiga berasal dari unsur kepolisian dan tiga tersangka lainnya merupakan perangkat pertandingan. Tiga tersangka di luar unsur kepolisian itu adalah Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Media Officer Suko Sutrisno, dan Panpel Arema Abdul Haris.
Berbulan-bulan sesudah kejadian tersebut, Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan keterangan terbarunya lewat rilis Polri akhir tahun 2022 kemarin. Katanya, tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya dalam tragedi tersebut tidak masuk dalam pasal pembunuhan. Karena menurutnya, unsur-unsur pembunuhan tidak ada pada kejadian itu. Hal itu diputuskan Polri setelah melakukan gelar perkara – dan dengan menghadirkan ahli pidana.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit pada 31 Desember 2022 kemarin.
“Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut. Kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik,” tutup jenderal bintang empat itu.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
No komen, intinya doakan saja para korban yang meninggal semoga yang muslim Husnul khotimah dan kasus ini segera beres dan sepakbola bola Indonesia tambah maju.
Hanyo siapa yg bertanggung jawab kalau begini