NOBARTV NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. Ke-enam tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur dan memiliki peranannya masing-masing.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ujar Kapolri di Mapolres Malang tadi malam.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ujar Sigit menambahkan.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan keenam tersangka berasal dari perangkat pertandingan dan juga dari unsur kepolisian. Sampai saat ini, tidak ada tersangka yang berasal dari kalangan suporter.
Lalu siapa keenam pelaku dan apa saja perannya masing-masing? Berikut ulasannya!
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukita menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan. Sebelum pertandingan atau sebelum tragedi mematikan itu, PT LIB sempat mendapatkan surat permintaan dari Arema FC dan Polres Malang agar pertandingan dimajukan ke sore hari demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Selain itu, PT LIB selaku operator BRI Liga 1 juga abai ketika mengesahkan stadion Kanjuruhan untuk digunakan sebagai salah satu venue pertandingan nasional. Ternyata, stadion Kanjuruhan tidak layak fungsi dan PT LIB menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris
Abdul Haris didakwa karena ia sebagai ketua Panpel ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi suporter/penonton yang datang ke stadion.
3. Security Officer Suko Sutrisno
Suko Sutrisno diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Andai kata dokumen tersebut dibuat dan dinilai langsung olehnya, barangkali pertandingan tersebut tidak akan dilakukan karena tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak bisa menahan risiko yang akan muncul kemudian.
Suko juga adalah orang yang memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden. Seharusnya, steward adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan ketika tragedi tersebut terjadi.
4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kepala Bagian Operasi Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dijadikan salah satu tersangka dari unsur kepolisian karena ia adalah orang yang mengetahui standar keamanan dalam stadion – seperti dilarang menggunakan gas air mata namun pada tindakannya ia tidak melarang hal itu dilakukan.
Wahyu tidak mencegah puluhan tembakan gas air mata itu memancar ke berbagai penjuru di dalam stadion.
5. Komandan Kompie III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
Kepada anak buahnya, Hasdarmawan memerintahkan gas air mata itu ditembakkan ke arah suporter. Akibat hal itu, banyak suporter tercerai-berai menyelamatkan diri karena tak bisa menahan diri dari gas tersebut.
Alhasil, mereka berlarian untuk menyelamatkan diri ke pintu keluar sehingga menyebabkan bertumpuknya para suporter dalam satu pintu. Hal itu mengakibatkan mereka saling berdesakan hingga saling injak.
6. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Sama seperti Hasdarmawan, Bambang Sidik Achmadi juga memberi komando kepada anak buahnya untuk melancarkan gas air mata kepada para kerumunan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
Tuntaskan
🔥
Semoga cepat selesai penyelidikan nya dan di beri hukuman yg setimpal
Ada yg sudah bebas