Politik & Hukum

Polemik Fufufafa: Gibran Harus Dilantik Dulu Sebelum Dilengserkan, Ini 3 Skenarionya!



NOBARTV NEWS Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang muncul isu pelengseran Gibran dikarenakan sejumlah polemik akhir-akhir ini. Dari mulai kemunculan jejak digital akun Fufufafa hingga dugaan gratifikasi yang tak sengaja disebut oleh Rocky Gerung dalam salah satu acara di stasiun tv swasta nasional.

Lantas, mungkinkah hanya Prabowo Subianto yang dapat dilantik lalu Gibran batal ditetapkan sebagai Wakil Presiden (wapres) terpilih? Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan Gibran harus tetap dilantik dahulu sebagai Wakil Presiden.

Pasalnya seseorang tidak bisa dilengserkan kalau ia belum dilantik. Jika Gibran tidak dilantik maka akan berimbas kepada Prabowo Subianto yang juga tidak bisa dilantik. Oleh karenanya, baik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus sama-sama dilantik pada 20 Oktober mendatang agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional.

“Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan,” ucap Refly Harun melalui Kanal Youtube pribadinya.

Lantas apakah Gibran benar-benar bisa dilengserkan dari posisi Wakil Presiden? Bagaimana skenarionya dan siapa penggantinya? 

3 Klausul Pelengseran Gibran, Gratifikasi hingga Fufufafa

Refly Harun mencoba menjawab banyak pertanyaan warganet tentang potensi pelengseran atau pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Menurut Refly Harun ada 3 klausul yang membuat Gibran sangat mungkin dimakzulkan setelah dilantik nanti.

“Jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi, dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” jelas Refly.

Dugaan korupsi yang menjerat Gibran adalah bermula ketika Rocky Gerung keceplosan dalam sebuah acara mengatakan bahwa Gibran ketika masih menjadi Wali Kota Solo kerap menerima setoran dari Menteri. Menurut Refly Harun jika ini terbukti maka Gibran sangat berpotensi dimakzulkan.

“Kok bisa begitu? Kalau dia melakukan tindak pidana, seandainya omongan Rocky itu benar bahwa dia setiap Sabtu ketika menjadi Wali Kota terima setoran dari Menteri, maka klausul melakukan tindak pidana korupsi bisa dikenakan kepadanya,” ujar Refly.

“Nanti orang berkata ‘loh itu kan dilakukan pada saat ketika di belum menjadi Wapres’, iya. Karena itulah kemudian prosesnya tidak proses hukum biasa, proses politik,” jelas Refly lebih lanjut.

Refly mencontohkan kasus yang menjerat Eks Wapres Boediono yang sempat terjerat kasus Bank Century. Sekalipun itu terjadi sebelum ia menjadi Wapres namun kasusnya tetap bisa berjalan.

Klausul yang kedua adalah perbuatan tercela. Hal ini dapat dikuatkan dengan kemunculan jejak digital akun KasKus Fufufafa. Akun tersebut terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Prabowo Subianto, presiden terpilih saat ini.

“Lalu yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? ya dengan Fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga,” kata Refly.

Gibran sendiri tidak mau mengakui bahwa akun KasKus itu miliknya. Sejumlah tokoh juga sudah mulai ‘menyapu’ dan pasang badan membela Gibran. Grace Natalie dan Menkominfo Budi Arie telah memberikan pernyataan akun itu bukan milik Gibran.

Saat ditanya lantas akun itu milik siapa Menkominfo malah mengatakan nanti akan mencari tahu. Bagaimana bisa memastikan itu bukan Gibran tapi belum bisa memastikan pula itu akun milik siapa.

Sebelumnya warganet berhasil mendapatkan bukti kuat bahwa akun Kaskus Fufufafa itu besar kemungkinan dimiliki oleh Gibran. Artikelnya dapat dibaca di sini.

Klausul terakhir adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Poin ini berkaitan dengan ijazah milik Gibran yang sempat menuai perdebatan.

Semua klausul tersebut tergantung DPR nantinya. DPR dapat membuat hak angket, memanggil Gibran, menanyai orang-orang terkait, dan memutuskan Gibran dapat dilengserkan atau tidak.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Polemik Fufufafa: Gibran Harus Dilantik Dulu Sebelum Dilengserkan, Ini 3 Skenarionya! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.