NOBARTV NEWS Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali, menyayangkan keputusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan di Pilkada serentak 2024.
Menurut Cik Ali, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harusnya bersikap netral dan adil kepada siapapun yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis.
Sehingga, tegas Cik Ali, penolakan KPU Lampung Timur terhadap pencalonan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.
Hal tersebut sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Pun dalam pasal Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan: “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Belum lagi, lanjut Cik Ali, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan dijadikan acuan oleh KPU.
“Sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara,” kata Cik Ali, dikutip RMOLLampung, Kamis (5/9)
Dengan demikian, sambung Cik Ali, perbuatan KPU Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM. Apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis. Karena ketika menjadi penyelenggara pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat.
Seharusnya KPU Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan, bukan pada saat pendaftaran.
Menurutnya, perilaku tersebut sama saja dengan membangkang pada Keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong. Namun, KPU Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerah berjalan dengan baik.
“Atas peristiwa tersebut, kami mendorong Bawaslu agar dapat bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur,” sambungnya.
Cik Ali juga mendesak agar prosesnya juga diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar kejadian serupa tidak terulang di berbagai wilayah lainnya sehingga demokrasi di daerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis.
“YLBHI sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengajak seluruh warga negara Indonesia agar tetap terus mengawal bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara,” pungkasnya.
Alasan KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan
Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, telah resmi ditutup. Selama masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada 2-4 September 2024 ada satu paslon yang mendaftar.
“Bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menerima sebanyak satu dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lamtim, Wanhari, Kamis malam (5/9).
Dia menjelaskan, data dan dokumen pendaftaran tersebut diterima pada Rabu (4/9) pukul 19.30 WIB, diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 93.926 suara.
“Adapun pasangan calon yang didaftarkan oleh PDI perjuangan yaitu atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran pasangan calon atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan, dinyatakan tidak lengkap,” tuturnya, dikutip RMOLLampung, Kamis (5/9).
Untuk itu, data dan dokumen pendaftaran dikembalikan kepada pihak paslon. Sementara terkait informasi yang beredar soal keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang adalah tidak benar.
Lalu, papar Wanhari, mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, bahwa Wulan dan/atau Haris bukan merupakan Admin atau Operator Silon KPU Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terdapat nama tersebut di jajaran pegawai KPU Kabupaten Lampung Timur.
“Bahwa admin dan/atau operator dan Tim Helpdesk Silon Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada KPU Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur selama masa pencalonan dan perpanjangan pencalonan. Menjalankan tugas dan fungsi penerimaan data pencalonan yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung sampai dengan masa pendaftaran berakhir,” bebernya.
Dengan demikian, maka Pilkada Lampung Timur pada 27 November 2024 akan diikuti calon tunggal, yakni Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.