NOBARTV NEWS Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kebijakan progresif selama pendaftaran Pilkada Serentak 2024.
Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus dapat bergabung pada hari terakhir meskipun tidak ikut mendaftarkan.
“Ini dampak dari peristiwa paling terakhir kemarin, satu daerah provinsi besar diprediksi calon perseorangannya atau calon tunggalnya tadinya 10-14 kabupaten akhirnya cuman 5,” kata Mochammad Afifuddin dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai membubuhkan tanda tangan secara digital lantaran masih banyak calon kepala daerah yang mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah.
“Penerbangan terbatas, kemudian harus dilakukan video call dan seterusnya, kami permudah,” ujar Mochammad Afifuddin.
Mochammad Afifuddin juga mengungkapkan bahwa surat kelengkapan pendaftaran tersebut dapat disampaikan melalui helpdesk.
“Nah dampaknya terlayani seperti ini dan inilah potret pencalonan yang sekarang berkasnya diteliti oleh jajaran kami,” jelas Mochammad Afifuddin.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU: Pencabutan Dukungan Terhadap Bacalon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Harus Dapat Surat Persetujuan Tertulis
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal calon), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Mochammad Afifuddin dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 September 2024.
Mochammad Afifuddin menuturkan masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.
“Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan,” kata Mochammad Afifuddin.
Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan KPU membuka ruang meminimalkan calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September.
“Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” ujar Mochammad Afifuddin.
Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu, 4 September 2024.
- Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.