What's on Google Trends

Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Anies Ingin Bikin Partai Politik



NOBARTV NEWS Mendirikan partai politik (parpol) dapat menjadi jalan bagi politikus untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu). Hal ini seperti yang dinyatakan calon presiden dan mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan memberi sinyal akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik (parpol) usai gagal mengikuti Pilkada 2024.

“Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi kekuatan diperlukan untuk menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” kata Anies Baswedan, Jumat (30/8/2024).

Lalu, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa mendirikan partai politik (parpol) pada peserta pemilu?

Syarat dan Cara Mendirikan Partai Politik

Pendirian parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 menuliskan, bahwa partai politik (parpol) dapat didirikan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
  2. Parpol didaftarkan paling sedikit 50 (orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan akta notaris.
  3. Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain.
  4. Pendirian dan pembentukan parpo menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
  5. Akta notaris pendaftaran harus memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan parpol tingkat pusat.
  6. Kepengurusan parpol tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca Juga:  Libur Long Weekend Maulid Nabi, 70 Ribu Tiket Kereta Woosh Ludes Terjual

AD parpol memuat asas dan ciri, visi dan misi, nama, lambang, dan tanda gambar parpol, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.

Selain itu harus ada kepengurusan, mekanisme rekrutmen keanggotaa, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota, peraturan dan keputusan, pendidikan politik, keuangan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal parpol.

Setelah terbentuk, parpol barus harus didaftarkan ke kementerian terkait yakni Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, parpol harus memenuhi syarat berikut:

  1. Akta notaris pendirian parpol.
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan yang telah dipakai parpol lain sesuai peraturan perundangundangan.
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
  4. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
  5. Rekening atas nama parpol.

Setelah didaftarkan, Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dukungan. Proses ini dilakukan maksmail 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan. Pengesahan parpol menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

Pengamat Soroti Upaya Anies Baswedan yang Ingin Bikin Parpol

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik baru yang bertujuan membawa perubahan dalam lanskap politik Indonesia. Langkah ini menarik perhatian banyak pihak.

Menurut Profesor Lili Romli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mendirikan partai politik adalah langkah logis bagi Anies Baswedan jika ingin mengimplementasikan gagasan dan menampung aspirasi pendukungnya.

Baca Juga:  Roy Suryo Klaim Hampir Pasti Akun Fufufafa Milik Gibran, Begini Penjelasannya

“Agar gagasan dapat terwujud dan aspirasi pendukung dapat tertampung dengan baik, mendirikan partai politik adalah suatu keniscayaan,” kata Profesor Lili Romli saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2024.

Profesor Lili Romli menambahkan bahwa dengan memiliki partai sendiri, Anies Baswedan tidak akan terikat oleh kepentingan pihak lain dan dapat memanfaatkan platform tersebut untuk mewujudkan visi perubahan yang diusungnya.

“Partai ini juga akan membantu Anies merawat hubungan dengan pendukungnya serta menjaga keberadaan dan citra dirinya di mata publik,” jelas Profesor Lili Romli.

Langkah ini diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi Anies Baswedan untuk mengimplementasikan visi politiknya di Indonesia.

Anies Baswedan sendiri telah memberikan sinyal akan mendirikan partai atau organisasi masyarakat baru. Menurut Anies Baswedan, banyak partai saat ini sudah terikat oleh kekuasaan yang ada, sehingga pencalonan kepala daerah pun menjadi sangat berisiko.

“Masalahnya, partai mana yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan saat ini? Bahkan mencalonkan kepala daerah saja sudah menjadi risiko. Ini adalah kenyataan yang harus dihadapi,” ujar Anies Baswedan dalam sebuah video di kanal YouTube-nya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Anies Baswedan menjelaskan bahwa pendirian partai politik merupakan langkah untuk mengumpulkan kekuatan perubahan yang semakin besar. Anies Baswedan melihat bahwa untuk memulai perubahan politik yang lebih baik, diperlukan sebuah partai baru atau organisasi masyarakat.

“Jika perubahan yang diinginkan semakin besar dan menjadi kekuatan, maka membangun organisasi atau partai baru mungkin adalah jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat perkembangan ke depan,” tambah Anies Baswedan.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Anies Ingin Bikin Partai Politik yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: