What's on Google Trends

Buruh Menggelar Aksi Demo Besar-Besaran Hari Ini, Desakan Keras untuk DPR Jangan Cabut Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada



NOBARTV NEWS Suasana politik di Nusantara memanas dengan kabar bahwa ribuan buruh dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut digelar untuk menuntut agar DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketegangan politik semakin tinggi setelah MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 10 persen. Putusan ini, yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, ditanggapi dengan kemarahan dari berbagai pihak, terutama DPR, yang dikabarkan sedang merencanakan langkah-langkah untuk membatalkan keputusan tersebut.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi hari ini akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai latar belakang, yang siap berunjuk rasa untuk mengawasi dan mendesak DPR agar tidak melawan putusan MK.

Baca Juga:  Euforia Penggemar Timnas Indonesia, Ini Momen Pak Muh Tanggapi Penampilan Maarten Paes

“Kami akan menunjukkan kekuatan kami di jalanan dan menuntut agar DPR berhenti dari upaya-upaya mereka yang dapat menggagalkan keputusan MK. Aksi ini adalah bentuk ketidakpuasan kami terhadap upaya mengembalikan ambang batas pencalonan,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya.

Tak hanya di DPR, aksi demonstrasi juga akan dilanjutkan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, Said Iqbal menuntut agar KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan MK.

“Kami mendesak KPU untuk segera merespons putusan MK dengan mengeluarkan PKPU yang mencerminkan keputusan tersebut. Jangan sampai KPU menjadi bagian dari skenario yang merugikan rakyat,” tambah Said Iqbal.

Sementara itu, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Agustus 2024, menjadi titik fokus berikutnya. Terdapat dua skenario ekstrem yang sedang dipertimbangkan yaitu pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada ke 20 persen kursi DPRD; kedua, menunda implementasi keputusan MK hingga Pilkada 2029.

Baca Juga:  Dapat Pelecehan Secara Verbal dari Akun Fufufafa, Syahrini Posting Ini di Instagram

Pengembalian ambang batas ini direncanakan akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan merevisi UU Pilkada saat ini.

Menurut Said Iqbal, keputusan tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi juga merugikan masyarakat.

“Jika DPR berhasil menganulir putusan MK, maka itu akan merugikan banyak pihak dan merusak integritas sistem hukum kita. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Said.

Menanggapi isu ini, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) memberikan kritik keras terhadap upaya penganuliran putusan MK. Bivitri Susanti, anggota CALS, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Pemerintah dan DPR tidak punya hak untuk membatalkan putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap independensi hukum dan keadilan,” tegas Bivitri dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Buruh Menggelar Aksi Demo Besar-Besaran Hari Ini, Desakan Keras untuk DPR Jangan Cabut Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Siti Nur Azizah

seorang content writer yang comel