Politik & Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Suami Cut Intan Nabila Dijerat 3 Pasal Berlapis, Auto Lama di Penjara?



NOBARTV NEWS Publik tengah dihebohkan dengan influencer asal Aceh, Cut Intan Nabila yang mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pelaku KDRT tersebut tak lain adalah suaminya sendiri, Armor Toreador.

KDRT yang dialami Cut Intan Nabila diketahui publik ketika dirinya mengunggah sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan bagaimana ia mendapatkan pukulan dan tendangan dari suaminya sendiri. Bahkan anak mereka yang masih bayi ikut kena tendangan Armor Toreador yang membuat Cut Intan Nabila tak bisa menahan lagi apa yang telah ia dapatkan selama ini.

Menurut unggahan Cut Intan Nabila motif terjadinya KDRT dalam rumah tangganya adalah saat sang suami, Armor Toreador, ketahuan selingkuh untuk kesekian kalinya. Mantan atlet anggar itu menuturkan ini bukan kali pertama suaminya ketahuan selingkuh namun ia terus memaafkan dan memberikan kesempatan.

Tak terhitung sudah berapa nama perempuan yang menghiasi pertikaian rumah tangga mereka. Bahkan, selebgram cantik yang menikah muda itu juga mengatakan tak sedikit di antara nama perempuan-perempuan dalam rumah tangga mereka adalah teman Cut Intan Nabila sendiri.

Resmi Jadi Tersangka, Suami Cut Intan Nabila Dijerat 3 Pasal Berlapis, Auto Lama di Penjara?
Cut Intan Nabila memutuskan menikah muda di tahun 2019 lalu (sc: instagram @cut.intannabila)

Polisi Langsung Buru Suami Cut Intan Nabila

Pasca video rekaman CCTV yang memperlihatkan KDRT yang dialami oleh Cut Intan Nabila polisi langsung bergerak memburu sang suami.  Tak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus Armor Toreador di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

“Sudah ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jaksel,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro seperti dikutip dari detik.com.

Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan Armor sebagai tersangka. Rekaman CCTV yang diunggah Cut Intan Nabila menjadi bukit kuat yang membuat Armor Toreador tidak bisa mengelak lagi. Dalam konferensi pers yang dilakukan polisi Armor Toreador mengakui perbuatannya di hadapan awak media.

“Berapa kali kamu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri atau anak?” tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Armor di hadapan awak media bertempat di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, pada Rabu (14/8).

“Lebih dari lima kali,” jawab Armor.

AKBP Rio kemudian menanyakan sejak kapan KDRT tersebut dilakukan Armor kepada istrinya, Cut Intan Nabila.

“Dari tahun berapa?” tanya AKBP Rio.

“Dari 2020,” jawab Armor.

Armor Toreador menikahi Cut Intan Nabila pada 2019. Itu artinya KDRT yang dialami Cut Intan Nabila sudah terjadi sejak awal pernikahan mereka namun ia menolak mengungkapkan ke publik karena ingin menjaga keutuhan rumah tangga dan aib suaminya.

Namun, KDRT terakhir yang ia dan bayinya rasakan membuat Cut Intan Nabila sudah tidak bisa menahan lagi dan memilih untuk speak up terkait apa yang dialaminya selama ini.

Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut lagi AKBP Rio mengatakan akan langsung melakukan penahanan terhadap Armor Toreador dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Resmi Jadi Tersangka, Suami Cut Intan Nabila Dijerat 3 Pasal Berlapis, Auto Lama di Penjara?
Potret kebersamaan Cut Intan Nabila dan suami (sc: disway.id)

Baca Juga:  Fufufafa Panik, Ribuan Postingannya Mendadak Dihapus, Kok Bisa?

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ungkap AKBP Rio kepada wartawan yang hadir di Polres Bogor.

Beberapa pasal berlapis yang didakwakan kepada suami Cut Intan Nabila, yaitu: pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Lantas berapa ancaman penjara yang dapat didakwakan kepada Armor Toreador?

Berikut adalah rincian pasal berlapis sekaligus ancaman hukuman yang bisa didakwakan kepada suami Cut Intan Nabila tersebut.

  1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
  2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak, pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.
  3. Pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Resmi Jadi Tersangka, Suami Cut Intan Nabila Dijerat 3 Pasal Berlapis, Auto Lama di Penjara? yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.