NOBARTV NEWS Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menyatakan rencana untuk meminta klarifikasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai isu pelarangan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam yang bertugas pada tahun 2024. Pernyataan ini muncul setelah kabar mengenai dugaan pelarangan jilbab yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Menurut Dito Ariotedjo, pihaknya saat ini sedang menelusuri masalah tersebut dengan menghubungi BPIP untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
“Terkait isu tersebut, saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” kata Dito dalam wawancara yang dilansir dari CNNIndonesia.com pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dito menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Paskibraka telah menjadi bagian dari kewenangan BPIP, dan Kemenpora tidak memiliki wewenang dalam hal ini.
Sejak kabar ini beredar, sejumlah foto yang menunjukkan petugas Paskibraka perempuan tanpa jilbab beredar luas di media sosial. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan ketidakpuasan di kalangan publik, khususnya di kalangan masyarakat Muslim.
Dalam beberapa foto yang tersebar, terlihat bahwa tidak ada petugas Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ada kebijakan baru yang melarang jilbab bagi Paskibraka perempuan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menjadi salah satu tokoh yang mengungkapkan protes keras terhadap kabar tersebut. Cholil Nafis menilai bahwa jika memang benar ada kebijakan yang melarang jilbab, maka hal itu harus segera dicabut.
“Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, sebaiknya para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab untuk pulang saja,” ungkap Cholil Nafis.
Ia juga menegaskan bahwa jika kebijakan ini benar adanya, hal tersebut akan menjadi bentuk diskriminasi terhadap hak asasi dan kebebasan beragama.
Kontroversi ini semakin memanas dengan munculnya berbagai reaksi di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik keras kebijakan yang dianggap melanggar hak beragama dan prinsip kebebasan individu.
Berbagai petisi online juga muncul menuntut agar kebijakan tersebut dibatalkan dan memberikan kebebasan bagi petugas Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka.
Sebagai informasi tambahan, Paskibraka merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paskibraka adalah kelompok pelajar yang terpilih untuk mengibarkan bendera merah putih pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejak pembentukannya, Paskibraka dikenal dengan berbagai aturan ketat mengenai penampilan dan disiplin, namun hal ini selalu dilakukan dengan mempertimbangkan norma dan nilai-nilai keberagaman yang ada di Indonesia.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebelumnya memang memiliki peran penting dalam mengelola dan memfasilitasi Paskibraka. Namun, mulai tahun 2022, BPIP diberikan wewenang untuk menangani pembinaan Paskibraka, termasuk dalam hal penampilan dan disiplin.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat ideologi Pancasila di kalangan generasi muda Indonesia.
Dito Ariotedjo, selaku Menpora, berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan klarifikasi dari BPIP. Ia juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberagaman dan toleransi.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” kata Dito.