NOBARTV NEWS Kabar akuisisi 99% saham Bank Commonwealth oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah memicu kekhawatiran akan nasib ribuan karyawannya.
Di tengah ancaman PHK yang membayangi, muncul polemik baru terkait perhitungan pesangon dan dana pensiun.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyuarakan keprihatinan mereka atas potensi pencampuradukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon.
OPSI menilai langkah ini dapat merugikan karyawan, karena bisa mengurangi jumlah pesangon yang seharusnya mereka terima.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci mekanisme perhitungan pesangon dan dana pensiun.
Pasal 58 ayat 1 PP 35/2021 memang membolehkan iuran pensiun yang dibayar perusahaan untuk diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon.
Namun, bukan berarti perusahaan bisa sembarangan memotong pesangon dengan dalih telah membayar iuran pensiun.
Jika manfaat pensiun yang diterima karyawan lebih kecil dari jumlah pesangon yang seharusnya mereka dapatkan, perusahaan tetap wajib membayar selisihnya.
“Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha,” demikian bunyi pasal tersebut.
Misalnya, seorang karyawan berhak atas pesangon Rp20 juta, namun manfaat pensiunnya hanya Rp12 juta.
Maka, perusahaan masih harus membayar kekurangan sebesar Rp8 juta.
Perhitungan ini juga mempertimbangkan proporsi iuran pensiun yang ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Jika perusahaan menanggung 60% iuran dan karyawan 40%, maka perhitungan selisih pesangon juga akan disesuaikan.
Misalnya, dalam kasus di atas, jika perusahaan menanggung 60% dari iuran pensiun Rp12 juta, maka kontribusi perusahaan adalah Rp7,2 juta.
Dengan demikian, perusahaan masih harus membayar Rp12,8 juta (Rp20 juta – Rp7,2 juta) sebagai kekurangan pesangon.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, menegaskan pentingnya edukasi terkait DPLK dan pesangon.
Ia menekankan bahwa DPLK bukan hanya sekadar hak karyawan, tapi juga instrumen penting untuk melindungi masa depan mereka.
Syarifudin juga mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam mendanakan uang pesangon melalui DPLK.
“Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan.” katanya seperti dikutip dari Bisnis, Jum’at (26/07/2024).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, isu PHK pekerja Bank Commonwealth kian mencuat pasca PT Bank OCBC NISP mengakuisisi hampir seluruh saham bank tersebut.
Ditambah lagi, isu ini muncul dengan polemik bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya informasi terlebih dahulu.
Dengan mengikuti aturan di atas, ketika terjadi PHK, perusahaan telah siap memenuhi kewajibannya tanpa harus mengganggu arus kas.*