NOBARTV NEWS Industri perbankan Indonesia sedang menghadapi ujian berat di tahun 2024. Tercatat, sudah 13 bank yang terpaksa gulung tikar dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya, dan yang lebih mengkhawatirkan, seluruhnya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kabar terbaru datang dari PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat, yang menjadi korban terbaru dalam daftar bank bangkrut. OJK resmi mencabut izin usahanya pada 23 Juli 2024. Melansir Bisnis, Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi nasabah.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024.
Tentu saja, pertanyaan besar yang muncul adalah mengenai nasib dana nasabah. Roni Nazra memastikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih dan menjalankan proses likuidasi. Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dihimbau untuk tetap tenang karena simpanan mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar BPR yang Bangkrut di 2024
Berikut adalah daftar lengkap 13 BPR yang telah bangkrut sepanjang tahun 2024:
- BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
- PT BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Penyebab Bank Bangkrut 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kegagalan dalam tata kelola sering menjadi penyebab utama kebangkrutan BPR. Berikut adalah beberapa penyebab bank bangkrut di Indonesia:
1. Mismanagement
Kebanyakan bank yang bangkrut disebabkan oleh kesalahan pengelolaan atau mismanagement oleh pemiliknya.
2. Fraud
Tindak pidana perbankan seperti kredit fiktif dan kredit topengan atau kredit yang dana pencairannya digunakan tidak sesuai dengan tujuan sering terjadi di bank-bank yang bangkrut.
3. Kurangnya tata kelola yang baik
Bank-bank yang bangkrut sering kali mengalami kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik, yang menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.
Menyikapi lonjakan jumlah bank bangkrut, OJK tidak tinggal diam. Pada 1 Juli 2024, mereka menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Aturan ini mewajibkan BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi, termasuk strategi anti fraud yang efektif.*