NOBARTV NEWS Beberapa hari lalu, dunia hiburan dikejutkan dengan kabar terbaru dari aktor kawakan Fauzi Baadilla. Bukan film baru atau proyek seni lainnya, melainkan jabatan bergengsi sebagai Komisaris Independen PT Pos Indonesia (Persero).
Tak hanya membawa nama besarnya ke perusahaan plat merah ini, aktor kelahiran Kairo Mesir ini juga berpotensi mengantongi gaji fantastis hingga miliaran rupiah per tahun.
Kira-kira berapa besar gaji yang diterima Fauzi Baadilla dan apa saja tugas yang diemban oleh artis berusia 44 tahun ini?
Laporan keuangan PT Pos Indonesia (Persero) untuk tahun 2023 mengungkapkan bahwa dewan komisaris perusahaan berhak atas imbalan penghasilan berupa gaji, honorarium, dan tunjangan yang jumlahnya tidak main-main. Total imbalan yang dibayarkan kepada dewan komisaris pada tahun 2023 mencapai Rp16,71 miliar.
“Jumlah imbalan (penghasilan) berupa gaji, honorarium dan tunjangan dibayarkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris sebesar Rp 26.947.964.975 dan Rp 16.713.310.728 sampai dengan 31 Desember 2023,” demikian laporan keuangan PT Pos Indonesia seperti dikutip dari Detik.
Dengan jumlah anggota dewan komisaris sebanyak lima orang pada tahun 2023, maka setiap komisaris, termasuk Fauzi Baadilla, berpotensi menerima sekitar Rp3,34 miliar per tahun atau sekitar Rp278,55 juta per bulan. Angka yang fantastis, bukan?
Namun, di balik gaji fantastis tersebut, tersimpan tanggung jawab besar yang diemban Fauzi Baadilla. Sebagai komisaris, tugas utamanya adalah mengawasi kinerja perusahaan dan memberikan nasihat kepada dewan direksi yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa dewan komisaris memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan arahan kepada direksi.
Setiap anggota dewan komisaris bahkan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (4) aturan itu.
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi,” tegas Pasal 108 Ayat (1).
Posisi Fauzi Baadilla sebagai Komisaris Independen memiliki keunikan tersendiri. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014 menggarisbawahi bahwa Komisaris Independen haruslah sosok yang berasal dari luar perusahaan dan tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham mayoritas maupun direksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang netral dan objektif terhadap perusahaan.
Kendati begitu, tugas dan fungsi Komisaris Independen pada dasarnya sama dengan komisaris pada umumnya. Mereka tetap bertanggung jawab atas pengawasan kinerja perusahaan dan memberikan masukan yang objektif kepada dewan direksi.*