NOBARTV NEWS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau lebih dikenal sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Proses penyusunan peraturan ini melibatkan tahapan rule making rule dan pengumpulan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.
OJK memberikan apresiasi atas masukan yang diterima dan tengah melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI dikutip dari situs Ojk.go.id pada Minggu 22 Juli 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyempurnaan ini mencakup berbagai aspek penting seperti penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
OJK juga berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif, yang saat ini diusulkan melebihi batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
Pendanaan ini akan difokuskan pada sektor produktif, bukan konsumtif.
Agar dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut, LPBBTI harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk rasio TWP90 maksimal sebesar 5 persen.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi, yaitu kelalaian dalam penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari.
Inisiatif ini selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.